KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks Surabaya

Dewan Desak Polisikan Mafia Perizinan

Balai Kota Surabaya.

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Mafia perizinan, rupanya bergentayangan di lingkungan Pemkot Surabaya. Hal ini pun membuat prihatin bagi anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Herlina Harsono Njoto.

Dugaan kabar itu, salah satunya terjadi di lingkungan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya. Menurut Herlina, politisi asal Partai Demokrat Surabaya, kasus tersebut bisa memperburuk integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surabaya.

“Kita mendesak Pemkot Surabaya agar melakukan evaluasi internal, agar kasus ini tidak memperburuk integritas kinerja ASN,” tegas Herlina, Selasa (7/6/2022).

Herlina mengatakan, Wali Kota Eri Cahyadi harus mengambil sikap tegas untuk membenahi perilaku kinerja ASN sesuai tugas pokok dan fungsinya, yakni sebagai pelayan masyarakat. Bahkan, dirinya juga menyarankan agar kasus ini diusut tuntas, bila perlu dilaporkan ke ranah hukum, jika terdapat unsur pidananya.

“Ini tidak boleh dibiarkan begitu saja. Harus ada pembenahan di internal Pemkot Surabaya dan diusut tuntas. Bila perlu melibatkan pihak kepolisian, kalau memang ada unsur korupsinya,” tandasnya.

Herlina menyampaikan kemungkinan mafia perizinan yang pada umumnya tak dikerjakan oleh satu orang saja. Hal ini yang perlu diurai benang merahnya, agar tak semakin merajarela. “Biasanya kalau kasus mafia perizinan seperti ini tidak akan dilakukan seorang saja, namun ada beberapa oknum lain yang terlibat. Ini harus diusut, karena bener-bener menyakiti masyarakat Surabaya,” katanya.

Ia menambahkan, sebagai ASN di masa sekarang dengan pendapatan yang lumayan besar, seharusnya setiap tindakannya selalu bisa memikirkan warga Surabaya agar lebih sejahtera.

Anggota legislatif tiga periode ini mengingatkan kepada setiap ASN, bahwa gaji yang diterimanya setiap bulan, berasal dari pajak-pajak yang dipungut dari masyarakat. Sehingga sudah sepatutnya dia memberikan pelayanan prima untuk orang yang memberi gajinya. “Bukan malah sebaliknya, menjadi mafia perizinan,” ujarnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni. Bagi dia, karena ini negara hukum, maka kalau ada pelanggaran kode etiknya harus segera diusut oleh pihak Inspektorat. Bahkan, kalau memang itu ada unsur pidananya, maka harus diusut oleh pihak kepolisian supaya bisa diusut secara hukum.

“Jadi, Inspektorat harus segera turun, dan kalau ada unsur pidananya, maka harus ditegakkan secara hukum yang berlaku,” kata Arif Fathoni.

Menurut Arif, sebenarnya Surabaya Single Windows (SSW) itu merupakan terobosan inovatif untuk meminimalisir potensi ASN menjadi calo perizinan dan sebagainya. Sepanjang persyaratan dan dokumen yang diminta sudah terpenuhi, kemudian pemilik usaha mengurus izin sendiri, tentu layanan ini akan mempermudah.

“Dalam kasus ini, ada dua hal yang harus dilakukan. Pertama, Inspektorat harus melakukan pengawasan terhadap proses perizinan di Kota Surabaya. Artinya, celah-celah yang menimbulkan interaksi seperti ini, harus dilakukan perbaikan-perbaikan. Kedua, dinas terkait harus melakukan evaluasi secara berkala terhadap kinerja anggotanya, kalau ada potensi seperti ini, harus segera dihentikan. Ini evaluasi ke dalam internal pemkot ya,” katanya.

Sedangkan untuk evaluasi keluar, Arif meminta pihak pengusaha harus tahu bahwa inovasi Pemkot Surabaya terus berkembang. Proses perizinan di Kota Surabaya sudah diakui berbasis online satu pintu. Makanya, ia meminta pihak pengusaha untuk mengurus sendiri perizinan usahanya itu, tidak menggunakan jasa pihak kedua dengan iming-iming bisa lebih cepat dan sebagainya.

“Jadi, kalau bisa mengurus sendirilah perizinannya, tidak menggunakan jasa pihak kedua. Kalau evaluasi ke dalam bisa dilakukan dengan perbaikan sistem, dan evaluasi keluar juga bisa dilakukan, maka masyarakat akan teredukasi, sehingga pelan-pelan Inshaa Allah pelayanan perizinan di Kota Surabaya akan terhindar dari calo-calo semacam ini,” tegasnya.

Arif menegaskan bahwa apapun yang terjadi hari ini, mulai dari kasus Satpol PP Surabaya yang salah satu petingginya diduga menjual hasil barang penertiban hingga kasus di Dinkopdag yang salah satu stafnya diduga menjadi mafia perizinan, maka Pemkot Surabaya sudah waktunya untuk melakukan perbaikan ke dalam. Bagi dia, harus ada reward dan punishment yang diberlakukan. Apalagi, kasus ini hanya dilakukan oleh segelintir oknum ASN pemkot, bukan malah dipukul rata semua ASN pemkot.

“Artinya, ini menjadi cambuk untuk melakukan perbaikan integritas ASN dan terus melakukan inovasi layanan masyarakat sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh Wali Kota Surabaya. Sebab, Mas Wali menginginkan bagaimana setiap nafas yang diberikan oleh ASN harus selalu melayani masyarakat Surabaya. Kalau melayani itu untuk ibadah, Inshaa Allah akan dijalankan dengan ikhlas,” pungkasnya. (jack)

Related posts

Pakde Karwo : Muslimat Harus Hijrah Jadi Pelaku Ekonomi

kornus

Pemkot Surabaya Kendalikan Inflasi dan Tingkatkan Kelas UMKM Melalui Aplikasi CAK BAPOK

kornus

ITS Jamu 121 Tim untuk Bertarung di Kontes Robot Indonesia 2022

kornus