Jakarta (KN) – Kementerian Dalam Negeri tak sanggup membuat Peraturan Presiden untuk dana saksi parpol.Ini lantaran sikap Badan Pengawas Pemilu yang diproyeksikan menjadi penyalur honor saksi parpol ogah memegang tanggung jawab. Selain berisiko, payung hukum dana saksi tidak ada dan pembahasannya molor.
Kalau saksi parpol sepertinya hampir pasti batal. Berdasarkan update hari ini di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah tidak mau mengambil risiko,” ujar Ketua Bawaslu, Muhammad di kantor KPU, Jakarta, Selasa (18/2/2014).
Menurut Muhammad, nasib dana saksi akan mengakhiri polemik yang berkepanjangan lantara Kemendagri menilai ketidakjelasan kesepakatan antara partai politik. Selain itu, belum ada payung hukum untuk dana saksi parpol. (red)