KORAN NUSANTARA
Headline indeks Nasional

Dana Untuk Saksi Parpol Terancam Batal

ilustrasi-dana-APBNJakarta (KN) – Kementerian Dalam Negeri tak sanggup membuat Peraturan Presiden untuk dana saksi parpol.Ini lantaran sikap Badan Pengawas Pemilu yang diproyeksikan menjadi penyalur honor saksi parpol ogah memegang tanggung jawab. Selain berisiko, payung hukum dana saksi tidak ada dan pembahasannya molor.

Kalau saksi parpol sepertinya hampir pasti batal. Berdasarkan update hari ini di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah tidak mau mengambil risiko,” ujar Ketua Bawaslu, Muhammad di kantor KPU, Jakarta, Selasa (18/2/2014).

Menurut Muhammad, nasib dana saksi akan mengakhiri polemik yang berkepanjangan lantara Kemendagri menilai ketidakjelasan kesepakatan antara partai politik. Selain itu, belum ada payung hukum untuk dana saksi parpol. (red)

Related posts

Kapolri Tegaskan Penambahan Pasukan di Papua Barat Terkait PSU

redaksi

BMKG: Gempa 5,1 guncang NTT siang ini

Pemprov Jatim Genjot Perluasan Vaksinasi PMK, Gubernur Khofifah: 600 Ribu Dosis Vaksin Telah Didistribusikan ke Semua Kabupaten/Kota

kornus