Surabaya (mediakorannusantara.com) – Komisi B DPRD Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), menindaklanjuti pengaduan warga Perumahan Wisma Mukti atas gangguan yang ditimbulkan Chug Bar, pada Kamis (21/10/2022).
Hadir dalam RDP tersebut Lurah Klampis Ngasem, Camat Sukolilo, Dinas Pariwisata Kota Surabaya, Satpol PP Kota Surabaya, dan sejumlah dinas terkait. Sedangkan pihak pengelola Chug Bar hanya diwakili oleh staf administrasi.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno mengatakan, warga Wisma Mukti sudah lama merasa terganggu terhadap aktifitas rumah hiburan tersebut.
“Selain menimbulkan polusi suara, kerap terjadi tawuran antar pengunjung,” jelasnya.
Anas mengatakan, Komisi B meminta supaya dinas terkait segera memastikan kelengkapan seluruh izin Chug Bar.
“Karena kita mendapatkan informasi mereka tidak punya izin menjual minuman keras. Selain itu menurut warga awalnya tempat tersebut berbentuk cafe dan restoran, namun sekarang menjadi bar,” tegasnya.
Legislator PDI Perjuangan Surabaya tersebut meminta Chug Bar, supaya menghentikan sajian musik. Melainkan mengembalikan aktifitasnya semula, yaitu cafe dan resto.
“Jadi, kami harap jangan sampai tutup lah, karena mereka ini juga pelaku usaha. Kan kita juga berusaha untuk membangkitkan dan memulihkan perekonomian masyarakat Surabaya,” pungkasnya.
Anggota Komisi B John Thamrun menambahkan, izin yang dimiliki Chug Bar yaitu cafe dan resto. “Mereka tidak punya izin jual minuman keras. Izin minuman keras golongan A yang mengeluarkan izin dari provinsi,” jelasnya.
Legislator PDI Perjuangan tersebut meminta supaya aktifitas Chug Bar ditertibkan agar tidak mengganggu warga. (jack)