KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Cegah Tanah Longsor dan Banjir Bandang, Komisi B DPRD Jatim Minta Dinas Kehutanan Segera Merehabilitasi Hutan Gundul dan Lahan Kritis

Nganjuk (MediaKoranNusantara.com) – Kawasan hutan di Jawa Timur yang rusak atau gundul menjadi perhatian DPRD Jatim. Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur meminta agar Dinas Kehutanan (Dishut) Jatim segera merehabilitasi kawasan hutan yang rusak atau gundul akibat kebakaran pada musim kemarau 2019 dan aktivitas liar seperti pencurian atau penebangan pohon ilegal dan sembarangan, guna mencegah terjadinya bencana tanah longsor dan banjir bandang.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi B DPRD Jatim Alyadi pada rapat dengan Dinas Kehutanan Jatim dan Cabang Dinas Kehutanan Kabupaten Nganjuk saat kunjungan kerja Komisi B di  Kantor Cabang Dinas Kehutanan Kabupaten Nganjuk, Jumat (16/4/2021) sore.

Menurut Alyadi, jika tidak segera direhabilitasi, lahan rusak yang sebagian besar di area pegunungan  itu bisa menyebabkan Tanah longsor dan banjir bandang seperti yang terjadi di sejumlah daerah di Jatim akhir-akhir ini.

“Akhir-akhir ini kejadian longsor terjadi  di mana-mana. Salah satu penyebabnya adalah tidak terkontrolnya hutan-hutan yang ada.  Masih maraknya  aktivitas liar seperti pencurian  atau  penebangan pohon illegal dan sembarangan juga menjadi penyebab. Dan yang jadi korban adalah masyarakat kita,” ujar Alyadi.

Lebih jauh dia mengatakan,  selain rehabilitasi hutan, ke depan harus ada  pencegahan  dini terhadap potensi kebakaran hutan di Jatim. Ini agar kerusakan hutan yang semakin parah bisa dihindari.

“Sekali lagi, ini perlu kita antisipasi, bagaimana penanaman ulangnya bagi hutan-hutan yang telah gundul akibat ditebang sembarangan tersebut,” tandas anggota DPRD Jatim dari Fraksi PKB ini.

Alyadi mengakui, kehutanan ini lingkupnya luas sekali. Tidak hanya  soal lahan kritis saja, tapi juga lahan produktif. Lebih-lebih hutan lindung yang memang harus dijaga kelestariannya dengan baik.

Dia menegaskan, masalah kehutanan ini luar biasa.  Meski begitu, dia melihat Pemprov Jatim masih minim memberikan alokasi anggaran kepada Dinas Kehutanan, masih jauh sekali dari kata cukup.

Alyadi mencontohkan, di  Cabang Dinas Kehutanan Kabupaten Nganjuk yang anggarannya hanya Rp 1, 3 miliar setahun. Jumlah tersebut termasuk untuk membayar gaji 43 pegawai. “Ini kan miris sekali. Apalagi, Cabang Dinas Kehutanan Kabupaten Nganjuk ini harus menangani tiga kabupaten. Ya, ini hanya sebagai salah satu contoh saja,” ungkap dia.

Karena itu, lanjut dia, Komisi B DPRD Jatim berharap kepada  Pemprov Jatim untuk bisa lebih memperhatikan lagi dari sisi anggaran di Dinas Kehutanan.

Kenapa demikian? “Ini agar apa  yang menjadi target kita, target pemerintah di Jatim benar- benar bisa terlaksana. Kalau tidak ditopang dengan anggaran yang memadai, saya rasa omong kosong semua,” tegasnya.

Apalagi, tahun (2021) ini anggaran  Cabang Dinas Kehutanan Kabupaten Nganjuk kena recofusing. Dari semula Rp 1,5 miliar dikurangi menjadi Rp 1,3 miliar. Karena itu, dia berharap kepada Pemprov Jatim agar pada tahun anggaran 2022 untuk  bisa memperhatikan ini. Agar sektor kehutanan dari berbagai segi dan berbagai program bisa berjalan dengan baik.

Terkait  program dari Dinas Kehutanan Jatim untuk rehabilitasi hutan yang rusak pasca banjir bandang dan tanah longsor, Alyadi menjelaskan, seperti yang disampaikan Dinas Kehutanan,  Pemprov Jatim sudah memiliki program-program untuk rehabilitasi hutan dan lahan (RHL), yakni di antaranya penanaman kembali hutan gundul (reboisasi) dan longsor, dan juga lahan kritis.

“Program untuk rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) yang rusak itu ada, dan tadi sudah disampaikan. Hanya saja yang harus diperhatikan untuk melaksanakan program tersebut harus ditopang dengan anggaran yang memadai. Karena urusan kehutanan ini tidak hanya satu, tidak hanya urusan hutan kritis, tapi juga penanaman kembali,” kata Alyadi,` seraya berharap anggota Komisi B dilibatkan jika Dinas Kehutanan melakukan reboisasi di dapil  masing- masing anggota dewan. Ini hanya untuk memberikan support dan semangat saja.

Soal lahan kritis di Jatim, Alyadi mengatakan,  kalau saat ini tinggal 200 ribu hektare. Kalau setiap tahunnya minimal bisa mengurangi 2 ribu lahan kritis saja, maka butuh waktu 50 tahun.”Namun untuk menjalankan program itu, lagi- lagi anggaran menjadi kendala, ” pungkas dia.

Ketua berserta anggota Komisi B DPRD Jatim saat kunnungan kerja diterima Sekretaris Dinas Kehutanan Jatim dan Kepala Cabang Dinas Kehutanan Kabupaten Nganjuk di Kantor Cabang Dinas Kehutanan Kabupaten Nganjuk, Jumat (16/4/2021)

Sementara Sekretaris Dinas Kehutanan Jatim, Iwan menuturkan,  jIka Komisi B menanyakan terkait rehabilitasi lahan kritis di luar kawasan hutan maupun di  kawasan hutan.

Menurut dia,  kalau pengelolaan di dalam kawasan hutan itu menjadi kewenangan pemangku baik Perum Perhutani, BKPH Tamanan (Wisata Taman Nasional) dan yang paling masuk kegiatan itu dari UPT Kementerian yang rehabilitasi di hutan lindung.

“Kalau kita (Dinas Kehutanan) bergeraknya di luar kawasan hutan. Rehabilitasi lahan kritis di luar kawasan hutan milik masyarakat kita dorong menanam jenis- jenis  tanaman hutan, ” ucap dia.

Terkait dampak pengurangan anggaran, Iwan berharap jangan kendor terkait rehabilitasi kawasan hutan. “Ya kita bisa bergerak bersama-sama stakeholder untuk peduli terhadap lingkungan. Kita tak boleh terpaku dan menyerah meski kekurangan anggaran. Sekarang kan banyak prioritas tergantung recofusing” kata dia.

Soal usulan Komisi B DPRD Jatim agar Dinas Kehutanan ada penambahan anggaran, sebenarnya apa yang penting? Iwan menjelaskan, sesuai arahan Rohani Siswanto (Anggota Komisi B DPRD Jatim),  harus digenjot terkait tutupan lahan. Di antaranya,  dengan rehabilitasi dan reboisasi. Itu yang dinilai sangat urgent.

“Terkait penambahan anggaran  untuk Dinas Kehutanan, ya itu urusan bapak-bapak di Komisi B,” katanya.

Ditanya maraknya kawasan hutan  yang diswakelola oleh masyarakat untuk tempat wisata di Perum Perhutani?

“Ya, disetiap kawasan hutan memamg ada objek wisata alam, termasuk di Tahura dan Perhutani. Tapi lahan yang dipakai selama ini belum besar. Meski begitu ini tetap harus dikendalikan. Jangan sampai daya dukung hutannya terus menurun karena dibuka untuk kawasan wisata alam. Ini terus kita pantau. Tapi kalau dari luasannya masih sedikit. Dari 1, 3 juta hektare  yang dipakai masih sedikit. Pengendalian objek wisata di kawasan hutan tadi juga dipertanyakan oleh Komisi B, ” pungkas dia. (KN01)

Foto : Ketua Komisi B DPRD Jatim, Alyadi saat rapat dengan Dinas Kehutanan Jatim dan Kepala Cabang Dinas Kehutanan Kabupaten Nganjuk, di Kantor Cabang Dinas Kehutanan Kabupaten Nganjuk, Jumat (16/4/2021). 

 

Related posts

Soal aduan PNS batal dilantik, Mahfud: Kemendagri Salah Input Undangan

Tingkatkan Kerjasama Sister City, Pemerintah Kitakyushu Jepang Akan Bangun Proyek Pembangkit Listrik Dari Sampah di Surabaya

kornus

Pemkot Malang matangkan kesiapan operasional Mal Pelayanan Publik