Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Guna mencegah masalah sosial di Jawa Timur, DPRD Jatim mewacanakan pembentukan Perda Penertiban Apartemen di Jawa Timur.Menurut wakil ketua Komisi A DPRD Jatim Hadi Dediansyah, Perda Penertiban Apartemen tersebut merupakan sebagai upaya untuk mencegah munculnya masalah sosiali di Jawa Timur.
“Kita tahu kalau selama ini pihak berwajib selalu mengungkap kasus narkoba dengan bandar yang tinggal atau bersembunyi di apartemen. Bahkan beberapa tahun lalu di Jatim pabrik narkotika ada di sebuah apartemen di Surabaya,”ungkap politisi asal Partai Gerindra ini saat ditemui di DPRD jatim, Kamis (9/1/20).
Dikatakan Hadi, selama ini fungsi apartemen di Jatim masih belum jelas peruntukkannya.” Sebagai tempat tinggal sementara bagi pendatang atau tempat tinggal tetap. Jika ada perda tersebut tentunya kita bisa melakukan identifikasi warga yang tinggal di Jatim,”sambungnya.
Adanya perda ini, kata Hadi Dediansyah, ke depannya Jatim tak jadi tempat eksodus warga tak tetap saja.” Jangan sampai warga pendatang tersebut melakukan kriminalitas yang berujung sebagai masalah sosial,”lanjutnya.
Sampai detik ini, lanjut Hadi Dediansyah, keberadaan apartemen tertutup bagi semuanya.” Untuk masyarakat biasa tertutup, apalagi aparat sulit juga masuk,”sambungnya.
Senada dengan Hadi Dediansyah, anggota Komisi A DPRD Jatim lainnya Achmad Firdaus mengatakan jika perda ini dibuat maka bisa dijadikan acuan pemerintah daerah untuk tak seenaknya mengeluarkan perizinan pendirian apartemen.
“Jawa Timur memiliki banyak Kota besar yang memerlukan aturan untuk memberikan identitas bagi warganya sebagai warga Jatim. Jangan sampai apartemen ini menjadi tempat lokalisir bagi masyarakat di Jatim. Nantinya jika dibiarkan akan muncul perumahan di dalam negara tetapi perumahan bukan milik negara. Hal ini patut dikawatirkan,”tandasnya. (KN01)