KORAN NUSANTARA
Headline Jatim

Cegah Korupsi, Pemkot Malang Terapkan Layanan Pajak berbasis Daring

Malang, mediakorannusantara.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menerapkan layanan pajak berbasis dalam jaringan (daring) atau “online” demi mencegah terjadinya korupsi dan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).

Wali Kota Malang Sutiaji di Malang, Jumat, 11/10 mengemukakan selain meminimalkan kebocoran dan korupsi, pelayanan pajak sistem daring ini juga akan mempermudah proses pelaporan pajak bagi pengelola usaha di bawah kewenangan Badan Pelayanan Pajak daerah (BP2D) Kota Malang.

“Kami upayakan untuk mengoptimalkan PAD dari sektor pajak sekaligus melakukan pencegahan terhadap tindak korupsi terkait pajak,” ucap Sutiaji.

Hanya saja, lanjut politikus Partai Demokrat itu, untuk menerapkan layanan pajak sistem daring ini perlu adanya perbaikan, karena nantinya akan terkoneksi dengan sistem perizinan di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang.

“Saya minta BP2D untuk menertibkan keberadaan pengelola usaha dulu. Jangan sampai kita memungut pajak dari pengelola usaha yang ternyata usahanya belum punya izin. Kita pastikan semua pengelola usaha memiliki izin semua dulu,” paparnya.

Sutiaji mengakui penerimaan pajak perhotelan lebih rendah dibandingkan pajak restoran, padahal Kota Malang menjadi tujuan wisata dan sebagian besar adalah wisatawan dari luar daerah, bahkan luar negeri (mancanegara).

Menurut Sutiaji, kondisi tersebut tidak menutup kemungkinan masih ada pengelola usaha yang memiliki dua pembukuan demi mengurangi pajak yang harus dibayarkan ke kas daerah.

Oleh karena itu, kata Sutiaji, dengan sistem layanan pajak daring bisa dipantau secara langsung. “Saya berharap melalui penerapan sistem daring ini pelaporan pajak di Kota Malang bisa meniru beberapa daerah lain, seperti di Bali, dimana semua wajib pajak (WP) terkoneksi dan terdeteksi dengan rinci dan detail,” jar Sutiaji.

Sementara itu, Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto berharap para WP tertib melaporkan pendapatannya mulai tanggal 1-10 setiap bulan atau sebelum diterbitkannya surat pemberitahuan pajak daerah untuk ketetapan pajaknya.

Kalau melewati batas waktu tersebut, akan dikenakan denda 25 persen dari pokok pajak serta sanksi administrasi berupa bunga 2 persen setiap bulan.

Ade mengatakan jika kewajiban mengisi surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) tidak dipenuhi, WP diberi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

“Apalagi, sekarang WP sudah dipermudah dengan kehadiran aplikasi SAMPADE yang terintegrasi dengan sistem online banking. Aplikasi ini dapat diakses kapan pun dan di mana pun melalui gadget, real time selama 24 jam,” katanya. (an/wan)

Related posts

Dandim Lamongan Hadiri Acara Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar

kornus

Personel dan Alutsista TNI Dikerahkan Untuk Dukung Penanganan Covid-19

kornus

Angka Kelahiran Sapi di Jatim Tertinggi Nasional Pada Tahun 2023

kornus