KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

Cancel Pesanan Angkutan Online Kini Kena Denda

 

Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Bagi masyarakat yang suka melakukan aksi cancel/pembatalan setelah melakukan pemesanan layanan angkutan online kini harus berpikir ulang. Sebab, penyedia layanan angkutan online kini telah menerapkan sanksi denda bagi pengguna layanan angkutan online. Hal itu diterapkan aplikator transportasi berbasis online Grab mulai 17 Juni 2019.

“Membatalkan perjalanan akan dikenai biaya per 17 Juni 2019. Itu untuk mengurangi terjadinya pembatalan,” kata manajemen Grab dalam pengumuman resminya, Senin (17/6/2019).

Grab menyarankan kepada pelanggan untuk mempelajari lima tips pesan kendaraan dalam rangka mengurangi terjadinya pembatalan (dibatalkan maupun membatalkan).

Pertama, pastikan pemesan sudah siap dijemput sebelum pesan, bukan masih dandan, masih belanja, masih antre bayar, belum turun lift, belum selesai minum kopi atau makan, dan lain-lain.

Kedua, pastikan sudah memasukkan alamat jemput dan tujuan dengan benar. Ketiga, pesanlah saat sudah di titik jemput.

“Meski ada waktu tunggu 10 menit, pastikan ada tempat atau tidak memperbolehkan kendaraan berhenti lama,” katanya.

Keempat, tambahkan pesan di GrabChat melalui pesan singkat, suara atau gambar mengenai lokasi atau pakaian yang kamu pakai untuk memudahkan pengemudi menemukan pelanggan.

Kelima, pakailah bahasa Indonesia yang sopan untuk menghindari kesalahpahaman antara pengemudi dan penumpang.

“Terima kasih ya kamu sudah menjadi pelanggan Grab yang setia. Mari lebih menghargai waktu dan usaha dari pengemudi yang sudah jalan menuju titik penjemputan. Yuk sama-sama klta kurangi tekan cancel,” demikian Grab.(kcm/ziz)

Related posts

Kadin Catat 6,4 juta di PHK Akibat Pandemi

Kapolri pastikan Pemungutan Suara Aman terkendali

Perlu Sosialisasi Masif Penggunaan Bahasa Negara di ruang publik