KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Calon Independen Yasin-Gunawan Siapkan 50 Ribu KTP Cadangan

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Di tengah pandemi Covid- 19, KPU Kota Surabaya terus melaksanakan tahapan verifikasi faktual untuk calon perseorangan (independen) mulai 24 Juni hingga 12 Juli 2020. Tahapan ini sangat penting karena menentukan nasib pasangan M Yasin- Gunawan, apakah bisa lolos menjadi kontestan Pilkada Surabaya 2020 atau tidak?Guna mengantisipasi kekurangan KTP dukungan, jika dalam verifikasi faktual nanti ada yang tidak sah, pasangan Yasin -Gunawan telah menyiapkan cadangan KTP dukungan.

“Jika toh ada perbaikan , ya mudah-mudahan tidak terlalu banyak. Yang jelas, kami sudah siapkan 50 ribu KTP dukungan sebagai cadangan,”ujar Gunawan ketika dikonfirmasi lewat WhatsApp (WA), Kamis (25/6/2020).

Untuk itu, pasangan M Yasin-Gunawan meminta doa dan dukungan warga Surabaya agar bisa melewati verifikasi faktual ini dengan lancar, dan akhirnya lolos. Sehingga mereka bisa menjadi calon alternatif di pilkada nanti.
”Sekali lagi kami mohon dukungan dan doa warga Surabaya,” ungkap Gunawan.

Ketika ditanya apakah tim dari calon independen ada yang mendampingi KPU saat melakukan verifikasi faktual ? Gunawan mengakui memang ada timnya yang akan mendampingi petugas KPU, khususnya di beberapa kecamatan yang perolehan dukungan KTPnya cukup besar. “Ya, ada tim kami yang ikut mendampingi KPU door to door ke rumah warga,”tandas dia.

Sementara Komisioner KPU Divisi Pengawasan dan Hukum KPU Surabaya, Soeprayitno membenarkan jika tahapan verifikasi faktual dimulai 24 Juni hingga 12 Juli 2020. “Selengkapnya tanya ke divisi teknis penyelengaraan,” ujar dia singkat.

Sementara dalam verifikasi nanti, petugas panitia pemungutan suara (PPS) akan mendatangi satu per satu pendukung pasangan Yasin-Gunawan.

Mereka akan ditanya apakah benar mendukung, kalau iya maka dukungan itu dinyatakan memenuhi syarat (MS). Kalau tidak ya tidak memenuhi syarat (TMS).

Kalau ada kekurangan jumlah dukungan dalam proses verifikasi faktual itu, nantinya pasangan bakal calon bisa melakukan perbaikan. Dan, perbaikan jumlah dukungan itu selisih dari jumlah dukungan dikalikan dua. Misalnya dari proses awal dinyatakan lolos dengan jumlah dukungan 139 ribu, kemudian dalam tahapan verifikasi selanjutnya menyusut karena tidak memenuhi syarat, maka pasangan bakal calon harus menyerahkan kekurangan itu dua kali jumlahnya. Misalnya kurang 6 ribu, ya dikalikan dua, jadinya 12.000.

Namun jika pasangan bakal calon sudah memenuhi syarat setelah melalui serangkaian tahapan verifikasi ini, maka bisa mendaftar sebagai kontestan Pilkada Surabaya 2020. (KN03)

Related posts

Pangdam V/Brawijaya Hadiri Hari Kesetiakawanan Nasional

kornus

Badan Bahasa Temukan Banyak Bahasa Daerah Punah

kornus

Perbaikan Sistem Layanan Online Untuk Percepat Pelayanan

kornus