KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Buruknya Pembangunan Di Surabaya Karena Pengawasan Dimonopoli Konsultan Tertentu

Surabaya (KN) – Buruknya kualitas pembangunan di Surabaya tak hanya dikarenakan adanya ulah sejumlah kontraktor nakal yang kerap memainkan proyek saja. Tapi juga disebabkan oleh ulah konsultan pengawasan yang tidak melakukan pengawasan secara benar alias asal-asalan.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Sachrioel Alim Anwar mengatakan, ada indikasi terjadi monopoli dalam jasa konsultan pengawas proyek pembangunan di Surabaya. Artinya, satu orang konsultan pengawas bisa mengawasi beberapa proyek. Hal ini tentu sangat tidak efektif karena dalam sebuah proyek banyak obyek yang harus diawasi, dan itu hanya dilakukan oleh satu orang.

“Temuan kita, banyak obyek yang perlu diawasi tapi hanya diawasi oleh satu orang. Artinya, satu orang dapat beberapa paket proyek pengawasan,” katanya.

Modusnya, untuk mendapatkan lebih dari satu proyek pengawasan, oknum konsultan pengawasan membuat lebih dari satu CV atau berdiri dengan lebih dari satu bendera. Meski dengan CV berbeda, namun personilnya tetap sama. Bahkan berdasarkan data dari Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, ada beberapa perusahaan yang sengaja meminjamkan benderanya. Dengan syarat, perusahaan tersebut mendapatkan royalti dari jasa konsultan pengawasan yang dilakukan.

“Kita pernah sidak pembangunan di kawasan Bubutan bertemu orang itu (pengawas), sidak lagi di Jl Jepara bertemu orang itu lagi. Ada unsur monopolinya,” kata Sachiroel Alim.

Adapun beberapa perusahan yang mendapatkan lebih dari satu jasa konsultan pengawasan, diantaranya CV Karya Nugraha yang mendapatkan pekerjaan pengawasan senilai Rp 314 juta, CV Puri Depensi mendapat Rp 319 juta, CV Mitra Cipta Engine mendapat Rp 231 juta dan beberapa perusahaan lainnya.

Rata-rata kontrak kerja mereka antara 3 sampai 4 lokasi. Jadi untuk satu lokasi proyek, biaya pengawasannya antara Rp 50 juta sampai Rp 100 juta. “Kontrak kerjanya Juli sampai Desember, dalam satu bulan seorang konsultan pengawas bisa dapat Rp 10 juta,” ujarnya.

Pendapatan yang diterima para konsultan pengawas itu tak sebanding dengan kerjanya. Sebab, masih banyak proyek yang pengerjaanya molor dan tidak sesuai dengan spesifikasi.

Ironisnya lagi, konsultan pengawas tersebut tidak bisa memberikan rekomendasi atas adanya keterlambatan pengerjaan proyek dan pengerjaan proyek yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknik. Mestinya konsultan pengawas yang demikian dikenaka sanksi dan diputus secara sepihak.

Terkait dengan kinerja konsultan pengawas, pihak Komisi C akan kembali melalukan evaluasi. Apa mungkin untuk tahun depan konsultan masih bisa digunakan atau tidak. Mungkin sudah saatnya Pemkot Surabaya menggunakan jasa konsultan pengwasan dari akademisi. Dengan catatan, bayaran yang diberikan melebihi UMR. “Misal mengambil dari ITS dan di gaji Rp 3 juta per bulan, dan itu masih lebih murah dari konsultan pengawas. Sekarang yang sudah menerapkan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Surabaya,” pungkasnya.(anto)

 

Foto : Ilustrasi pembangunan saluran

Related posts

Dies Natalis ITS ke-63, Pemkot bersama DWP dan IKA ITS Jatim Gelar Khitan Massal

kornus

Anggota DPRD Jatim Masifkan Sosialisasi Perda Bantuan Hukum Untuk Warga Miskin

kornus

Harga Cabe Rawit di Jatim Merangkak Naik

kornus