Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Perburuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap buron kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim terus dilakukan. Kali ini, KPK mengajukan red notice kepada NCB Interpol Indonesia. Kedua tersangka pasangan suami istri (Pasutri) ini sebelumnya telah lebih dulu masuk DPO Kepolisian.
“Setelah sebelumnya KPK mengirimkan surat pada Kapolri terkait DPO dua orang tersangka kasus korupsi terkait pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN, KPK juga telah mengirimkan surat pada SES NCB-Interpol Indonesia perihal bantuan pencarian melalui red notice terhadap tersangka SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim),” kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Kamis (21/11/2019).
Febri mengatakan, dalam surat permintaan red notice itu KPK menguraikan secara rinci perkara yang menjerat Sjamsul dan Itjih Nursalim. KPK juga meminta kepada Interpol untuk langsung menangkap kedua tersangka bila keberadaannya diketahui.
“Serta permohonan bantuan pencarian melalui mekanisme red notice Interpol dengan permintaan apabila ditemukan agar dilakukan penangkapan dan menghubungi KPK,” ucapnya.
Febri mengatakan KPK juga akan mengagendakan pertemuan dengan NCB Interpol Indonesia. Pertemuan itu untuk melakukan koordinasi dan gelar perkara.
“Langkah berikutnya, sesuai dengan respon dari pihak NCB Interpol Indonesia maka akan mengagendakan pertemuan koordinasi dengan KPK sekaligus jika dibutuhkan dilakukan gelar perkara,” ucapnya.(dtc/ziz)