Surabaya (KN) – Komisi C DPRD Jawa Timur terus mendorong BUMD Pemprov Jatim agar terus berbenah diri dan bekerja lebih profesional. Apabila usaha pembenahan sudah dilakukan tetapi BUMD tersebut tak kunjung sehat, maka tak ada opsi lain selain likuidasi. “Memang fungsi BUMD tak semata-mata berorientasi pada keuntungan. Tapi kalau terus merugi ya lebih baik dilikuidasi saja,” tegasnya.
Ia menjelaskan, selama ini deviden yang disumbangkan BUMD kepada pemprov tak pernah lebih dari 5 persen. Padahal, bunga deposito bank paling rendah saja mencapai 10 persen. Karena itu lebih menguntungkan menyimpan dana di deposito ketimbang memberi dana penyertaan ke BUMD.
Ia juga mengungkapkan, dari 12 BUMD yang sehat hanya Bank Jatim dan UMKM saja yang tergolong sehat. Sementara sisanya tidak sehat termasuk PT Panca Wira Usaha (PWU) yang memiliki banyak aset potensial. Karena itu, dalam 5 bulan ini Komisi C bertugas prioritasnya mendorong BUMD berbenah. Terbukti saat ini satu persatu kinerja BUMD dibedah. PT PWU mendapat giliran pertama untuk dibedah.
“Selama 5 bulan ini bertugas, Komisi C membedah kinerja BUMD. PT PWU mendapat giliran pertama, kami targetkan bulan Maret sudah selesai. Sehingga bisa menyusul BUMD yang lain,” ujar anggota Komisi C DPRD Jatim Anik Maslacha.
Sementara, Gubernur Jawa Timur Soekarwo memastikan dan setuju menghapus tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang selama ini tidak sehat atau merugi. Tiga BUMD itu, yakni PT JMU (Jatim Marga Utama), PT Jatim Krida Utama (JKU) dan PT Jatim Investment Management (JIM).
“Tahun ini, posisi BUMD tidak lagi menjadi pelayan masyarakat, tapi harus mampu membiayai daerah. Untuk itu semuanya dijadikan Perseroan Terbatas (PT). Sebaliknya pada era Presiden Soeharto keberadaan BUMD adalah perusahaan daerah, dimana fungsinya selain profit juga sosial. Karenanya, berdasar kenyataan dan aturan, maka diputuskan pada tahun ini, tiga BUMD Jatim masing-masing JIM, JKU dan JMU tidak lagi di merger, tapi langsung dihapus,” ujar Gubernur Soekarwo, Senin (23/2/2015).
Selain dilakukan penutupan, juga diupayakan adanya profesionalisme kinerja BUMD. Dimana nantinya tidak ada lagi tumpang tindih antara satu BUMD dengan BUMD lainnya. Jika PT JGU memiliki usaha properti, maka BUMD yang lain tidak boleh melakukan itu. Termasuk soal pergantian badan usaha dari PD menjadi PT, maka Seluruh BUMD murni didorong untuk mengejar keuntungan atau profit oriented. Sedang hanya beberapa yang masuk misi sosial diantaranya Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB).
Sementara untuk tiga BUMD yang dihapus akan diserahkan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). “Yang pasti setelah penghapusan ini, tiga BUMD akan kami serahkan pada BPKAD,” tegasnya. (rif)