“Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi,” kata Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI Rita Endang melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Ahad.30/1
Rita mengatakan surat tersebut merupakan tindak lanjut atas pengajuan Rancangan Peraturan BPOM atas proses pengharmonisasian bersama Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 15 Desember 2021 yang dihadiri oleh perwakilan dari Sekretariat Kabinet, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, serta dan Unit Kerja terkait di lingkungan BPOM.
Dalam penyusunan rancangan peraturan pelabelan BPA pada kemasan air minum, kata Rita, BPOM secara aktif melibatkan pemangku kepentingan terkait seperti pakar dan akademisi dari perguruan tinggi, perwakilan kementerian/lembaga terkait, asosiasi pelaku usaha, organisasi masyarakat, konsumen, laboratorium, dan unit kerja terkait di lingkungan BPOM.
Dukungan terhadap Rancangan Peraturan BPOM tentang Label Pangan Olahan, kata Rita, telah didukung oleh Kementerian Kesehatan melalui Ditjen Farmasi dan Alat Kesehatan, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Balai Besar Kimia dan Kemasan Kementerian Perindustrian, Pakar Kemanan Pangan IPB, Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) UI, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Ketua Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI), Ketua Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL) dan Ketua Komnas Perlindungan Anak.
Rita mengatakan BPOM juga telah mendengarkan masukan dari berbagai pihak terkait seperti petisi masyarakat pada website change.org pada 1 Januari 2021 bertajuk “Ban the use of Bisphenol A (BPA) in all food and drink packaging”, “BPOM selamatkan bayi kita dari racun Bisfenol A (BPA)”, “Anggota Komisi IX DPR RI mendorong BPOM menerbitkan larangan BPA pada kemasan plastik makanan dan galon”.
Selain itu, masukan juga datang dari YLKI berdasarkan Dialog Publik terkait keamanan kemasan bahan pangan berbahan baku plastik yang mengandung unsur BPA bersama Yayasan Kanker Indonesia dan Direktorat Gizi Kemenkes pada 6 Oktober 2021.
Rita mengatakan program pelabelan BPA pada kemasan air minum juga telah melalui tahapan konsultasi publik pada 29 November 2021 yang saat itu dihadiri Kemenkes, BPKN, Kemenperin, pakar keamanan pangan IPB, FIA UI, Ketua YLKI, Ketua Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI), Ketua Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL) dan Ketua Komnas Perlindungan Anak.
“Tujuan utama pelabelan ini melindungi kesehatan masyarakat. Selain itu juga melindungi pelaku usaha dan pemerintah terhadap potensi tuntutan dari masyarakat di masa mendatang,” ujarnya.
Ia menegaskan pemerintah tidak melarang penggunaan kemasan galon polikarbonat melalui kebijakan tersebut. “Hanya untuk air minum dalam kemasan yang mempunyai izin edar atau tidak berdampak terhadap depot air minum isi ulang,” katanya.
Bila produk kemasan galon berbahan baku polikarbonat dapat memenuhi ketentuan yang ditetapkan, kata Rita, maka label produk beredar tidak perlu dicantumkan “berpotensi mengandung BPA”. “Pencantuman informasi dapat berupa stiker atau inkjet atau teknologi lainnya sepanjang melekat kuat dan tidak mudah terhapus,” katanya.
Ia berharap kebijakan tersebut akan mendorong pelaku usaha berdaya saing dan berinovasi untuk menghasilkan produk yang aman dan bermutu (wan/an/ar)