KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

BPK Temukan Kelebihan Tunjangan Mantan Direksi PD Pasar Surya Rp 437 Juta

Surabaya (KN) – Direksi PD Pasar Surya pada 3 Maret 2010 lalu angkat kaki dan digantikan oleh Direksi baru menyisakan masalah. Seperti diketahui, Direksi yang saat itu dibekukan karena ada konflik internal itu kemudian digantikan Direksi baru yang dipimpin oleh Sucipto sebagai Direktur PD Pasar Surya.

Pergantian Direksi itu ternyata kini timbul masalah. Hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan, direksi lama memiliki tunggakan yang harus dibayarkan ke perusahaan. Tunggakan itu adalah karena direksi tersebut memiliki kelebihan pembayaran tunjangan sebesar Rp 437.350.085. BPK telah memerintahkan direksi PD Pasar Surya yang sekarang menagih kelebihan tunjangan tersebut kepada mantan Direksi yang digantikan pada 3 Maret 2010 lalu itu.

Hal ini dibenarkan oleh Dirut PD Pasar Surya, Sucipto. “Ya kita sedang menindaklanjuti hasil temuan BPK itu. Karena kita direkomendasikan untuk menagih, ya kita tagih,” katanya, kemarin.

Pernyataan Sucipto ini memang bukan mengada-ada. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dia telah mengeluarkan surat perintah kepada Direktur Administrasi Keuangan sebagai pihak yang ditugasi untuk menagih kepada Direksi lama. Perintah itu dituangkan dalam surat nomor 790/263/436.8.2/2011 tertanggal 27 Januari 2011 lalu.

Dalam surat tersebut menyatakan, berdasarkan temuan hasil pemeriksaan BPK perwakilan provinsi Jatim Nomor 135/R/LHP/XVIII.JATIM/12/2010 tertanggal 27 Desember 2010 atas kegiatan operasional PD Pasar Surya tahun buku 2009 dan semester I 2010, maka Sucipto memerintahkan 10 hal kepada Direktur Administrasi Keuangan.

Sedangkan untuk perintah penagihan kelebihan tunjangan kepada direksi lama itu tertuang pada poin nomor 6. Yaitu “Menagih dan kemudian menyetorkan ke kas PD Pasar Surya atas kelebihan pembayaran tunjangan direksi sebesar Rp 437.350.085,” demikian bunyi poin nomor 6 tersebut.

Namun, Sucipto terkesan menutup-nutupi, sikap itu mungkin dia takut berkonflik dengan mantan Direksi yang digantikanya. Ia menyatakan kelebihan tunjangan itu adalah kesalahan administratif.  Menurut dia, tunjangan itu sudah mendapat persetujuan Walikota Bambang DH saat itu. Namun versi BPK menyatakan, tunjangan itu tetap harus ada ketetapan keputusan dari Walikota Surabaya.

“Menurut BPK, persetujuan Walikota dianggap belum cukup. Sebab persetujuan itu perlu ada ketetapan keputusan Walikota. Jadi ini salah persepsi,” terangnya.

Tetapi dia tidak bisa menolak, karena hal tersebut merupakan rekomendasi BPK, pihaknya harus melaksanakan penagihan tersebut. Ia menyebutkan dari nilai kelebihan tunjangan, sudah  ada biaya yang dikembalikan. “Tapi memang masih belum dikembalikan semua. Ya kita persuasif. Barusan Jumat lalu progress kita dilaporkan kembali ke BPK,” katanya.

Disinggung berapa nilai tunjangan per masing-masing direksi yang kelebihan tersebut, ia juga terkesan menutupinya. “Saya kira tidak usahlah. Tidak etis karena itu menyangkut direksi lama,” kata Sucipto.

Data lain yang dihimpun menyebutkan, Direksi PD Pasar Surya memang berhak mengantongi tunjangan. Selain gaji pokok, ada tunjangan tunjangan kesehatan, tunjangan jabatan, tunjangan perumahan, tunjangan perusahaan dan tunjangan bahan bakar.

Namun, penetapan tunjangan-tunjangan initulah yang tidak ada pengesahan dari Walikota kota Surabaya sebagai atasan direksi PD Pasar Surya. Penetapan tanpa pengesahan dari Walikota disebabkan direksi mendasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 50 tahun 1999 tanggal 8 Juni 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah, pasal 10 yang menyebutkan penghasilan direksi terdiri dari gaji dan tunjangan.

Sedangkan jenis dan besarnya tunjangan sebagaimana dimaksud hanya ditetapkan oleh Direksi PD Pasar Surya sendiri. Dengan adanya ketentuan tersebut maka direksi beranggapan bahwa penentuan penghasilan berupa tunjangan-tunjangan tersebut merupakan kewenangan Direksi sendiri tanpa harus melalui pengesahan dari Walikota.

Padahal, penetapan tunjangan Direksi yang diputuskan sendiri secara sepihak tersebut tidak lazim diterapkan karena cenderung akan menguntungkan Direksi sendiri, dan hal tersebut bertentangan dengan Peraturan menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 1984 tentang Tata Cara pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah. Dalam Permendagri pasal 11 ayat 2 menyebutkan bahwa kepala daerah menetapkan gaji, penghasilan-penghasilan lainnya bagi Anggota Direksi perusahaan daerah berdasarkan ketentuan-ketentuan pokok kepegawaian perusahaan daerah sesuai dengan kemampuan dan menurut prinsip-prinsip perusahaan.

Terpisah Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya Mrabawani Sumaksono Binudi mengakui memang ada kelebihan tunjangan pada direksi lama. Namun ia menyatakan tidak tahu menahu soal kelebihan tersebut.(red)

Related posts

Atasi Genangan Tengah Kota, Siapkan Saluran ke Kalimas

kornus

Hadiri Pembukaan Perkemahan Moderasi Beragama, Gubernur Khofifah Sampaikan Tiga Pesan Khusus Kepada Peserta Kemahan Antar Umat Beragama

kornus

Kecelakaan Kapal di Sumenep, 15 Tewas, 39 Selamat, 3 Hilang

redaksi