Surabaya (KN) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan antar tiga lembaga permasyarakatan (Lapas).Dari penangkapan itu, BNNP mengamankan sembilan orang tersangka serta barang bukti sabu-sabu seberat 2,74 kg, ganja kering 22,5 kg dan ekstasi 3.400 butir. Narkoba tersebut senilai Rp 6 miliar.
Sembilan tersangka itu adalah Rudianto, warga Pasuruan – Zaenal, warga Pasuruan – M. Seli, warga Sidoarjo – Razali, warga Aceh – Nurul Santoso, warga Malang – Nova Anca Yudi Burnia, warga Magetan – Nico Dimas Irawan, warga Magetan – Ika Rahmawati, warga Malang – dan Edi Suwono, warga Malang.
“Peredaran narkoba yang dilakukan tersangka ini dikendalikan oleh bandarnya alias napi yang ada di Lapas Porong, Madiun, dan Pamekasan, Madura. Narkoba yang kita amankan ini kalau ditotal dirupiahkan nilainya Rp 6 miliar,” kata Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Sukirman kepada wartawan, Senin (2/11/2015).
Dari keterangan ke sembilan tersangka itu, petugas mengatakan kalau narkoba dipasok dari Malayasia kemudian masuk ke wilayah Aceh. Disana narkoba kemudian dipegang sama Razali, usai mendapatkan perintah dari bandar yang berada di Lapas kemduian narkoba diedarkan ke Aceh-Jakarta-Malang.
“Tiga penguhuni di lapas ini melakukan pendiristirbusian sendiri-sendiri. Ada yang khusus bagian ganja, ada yang khusus ekstasi serta adapula yang mendistribusikan sepesialis jaringan sabu.” lanjutnya.
Sementara, terungkapnya kasus ini bermula dari hasil lidik petugas BNN hingga akhirnya berhasil menggrebeg salah satu pelaku di Surabaya, dari penangkapan itu petugas melakukan pengembangan untuk mencari sosok pengendali narkoba hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku lainnya di kawasan Sidoarjo dan Malang. “Untuk pemasok kita masih kesulitan. Sebab, pemasok ada di Malaysia. Untuk di Aceh kita berhasil menangkap, tetapi pengembangan ke Malaysia kita kesulitan.” tuturnya.
Sukirman juga menerangkan dalam penangkapan kurir Rudianto dan Zaenal, disana tidak hanya narkoba yang ditemukan, melainkan juga mendapatkan lima buah bom ikan (Bondet) dan soft gun. “Saat dilakukan penyergapan kedua tersangka itu berusaha melawan petugas,” tambahnya
Sedangkan data dari tersangka Nova Anca Yudi Burnia, diketahui seorang PNS dilingkungan Pemkab Magetan. PNS tersebut diamankan petugas saat akan mengantarkan dua paket besar berisi 22’5 kg ganja kepada Ika Rahmawati dan Edi Suwono warga asal Malang. (wan)