Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur dalam operasinya yang berlangsung sejak 18 Juli-2 Agustus 2018, berhasil mengamankan lima orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu. Para tersangka tersebut berasal dari dua jaringan berbeda, yang sama-sama dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Budi Santoso mengungkapkan, dari para tersangka, pihaknya mengamankan narkotika jenis sabu seberat 1,1 kilogram. “Total yang diamankan semuanya sekiitar 1,1 kilogram narkotika jenis sabu. Ini baru dua jaringan yang dikendalilan dari Lapas Tanjung Pinang dan Lapas Porong,” ujar Bambang di Kantor BNNP Jatim, Surabaya, Jumat (24/8/2018).
Bambang menjelaskan, penangkapan dimulai pada Jumat (20/7) pukul 15.30 WIB, di halaman depan losmen Syariah Jl Raya By Pass Juanda, Sedati, Sidoarjo. Di sana petugas BNNP Jawa Timur melakukan penangkapan terhadap dua orang laki – laki berinisial AL dan JP. Kedua tersangka ditangkap pada saat melakukan serah terima narkortika jenis sabu.
“Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 5 (lima) bungkus plastik dengan berat brutto 244,93 gram sabu,” ujar Brigjen Pol Bambang Budi Santoso.
Dari penagkapan itu, tersangka AL mengaku tinggal di Batam dan pergi ke Surabaya dengan menggunakan pesawat terbang Lion Air. AL mengaku disuruh oleh temannya bernama RD untuk menyerahkan narkotika jenis sabu kepada seseorang yang akan diberitahukan setibanya di Surabaya.
“Tersangka mengakui kenal dan berkomunikasi dengan RD melalui Handphone dan tersangka sudah diberikan upah sebesar Rp 1.500,000,” kata Bambang.
Sementara, tersangka JP mengaku mengambil narkotika jenis Sabu tersebut dari tersangka AL karena disuruh oleh temannya bernama IR. JP mengaku mengenal IR sewaktu di Lapas Porong dan menjaga komunikasi menggunakan handphone.
“Tersangka sudah diberikan upah sebesar Rp 1.000,000 dan sudah habis untuk kebutuhan sehari hari,” kata Bambang. Dari para tersangka juga diamankan satu buah ATM BRI, satu unit Handphone merk Samsung, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi L-4019-XN.
Kemudian, penangkapan kedua terjadi pada Kamis (2/8/2018) pukul 12.30 WIB, di samping kiri halaman Indomart Jl Raya Diponogoro 209 Surabaya, Kecanatan Wonokromo. Di sana, petugas BNNP Jawa Timur juhamelakukan penangkapan terhadap tiga tersangka atas nama AI, ED dan IS.
“Ketiga tersangka ditangkap pada saat melakukan serah terima barang berupa narkotika jenis sabu seberat 3 bungkus plastik dengan berat brutto 356,42 gram,” kata Bambang.
Selanjutnya, petugas BNNP melakukan penggeledahan di kamar hotel yang ditempati tersangka Al dan ED yaitu di kamar Nomor 901 Great Hotel Diponogoro, Surabaya. Dari hasil penggeledahan kembali ditemukan barang bukti narkotika jenis Sabu sebanyak 5 bungkus dengan berat brutto 526,64 gram, yang disembunyikan diatas lantai ditutupi kantong plastik dan sepasang sepatu milik tersangka.
Tersangka Al mengakui mendapatkan barang Narkotika jenis Sabu dari atasannya bemama RD dan komunikasi menggunakan Handphone. tersangka diperintah untuk menyerahkan barang Narkotika jenis Sabu tersebut kepada tersangka IS yang disaksikan oleh teman wanitanya bernama ED.
“Tersangka dijanjikan akan diberikan upah oleh atasanya RD sebesar Rp 8 juta per 100 gramnya dan tersangka sudah menerima upah untuk biaya selama dalam perjalanan ke Surabaya sebesar Rp. 1.5 juta,” ujar Bambang.
Sementara tersangka IS mengakui telah menerima barang Narkotika jenis Sabu dari tersangka Al atas suruhan temannya sewaktu di Lapas Porong yang bernama AR. Tersangka IS dijanjikan akan diberi upah oleh AR sebesar Rp 1 juta per 100 gramnya.
Brigjen Bambang mengungkapkan, dari para tersangka juga diamankan satu buah kartu ATM BCA, satu unit Handphone merk Samsung warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah dengan No. Pol. L2027-XY, dan satu unit Handphone merk Nokia warna hitam.
Para tersangka terancam dijerat Pasal Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (KN01)