Jakarta (KN) – Pembentukan kelembagaan narkotika di daerah diarahkan untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Narkotika Nasional (BNN). Hal ini menjadi concern Kementerian PAN-RB bersama BNN, agar pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika berjalan efektif.Plt. Deputi Kelembagaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini widyantini mengatakan, pembentukan suatu lembaga dalam konteks manajemen pemerintahanan harus dilakukan secara efisien dan efektif.
“Pembentukan lembaga merupakan pintu gerbang dalam penggunaan sumber-sumber daya pemerintahan,” ujarnya dalam acara Rakor Penataan Kelembagaan Narkotika di daerah, di Kementerian PAN-RB, Rabu (20/2/2013).
Dalam kesempatan itu, hadir antara lain Kepala BNN Kota Denpasar Purwadi, , Kepala BNNP Propinsi Jawa Barat Brigjend Anang Pratanto, Sestama BNN Nicolas Eko Riwayanto, dan Bupati Temanggung Hasyim Afandi. Pertemuan ini bertujuan untuk mengkkordinasikan Penataan Kelembagaan Narkotika di daerah.
Lebih lanjut dikatakan, sumberdaya pemerintahan dimaksud, antara lain sarana dan prasarana, pengelolaan barang milik negara, rekruitmen pegawai, peningkatan kapasitas pegawai, ketersediaan tenaga pendukung lainnya. Tidak kalah penting adalah pemanfaatan anggaran pemerintah baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Hal yang kedua, lanjut Rini Widyantini, penanganan penyalahgunaan narkotika menjadi salah satu kewajiban pemerintah. Selain itu, ada lembaga-lembaga penegak hukum dan penanganan masalah kesejahteraan sosial lainnya yang juga diamanatkan untuk turut serta menangani penyalahgunaan narkotika. Untuk itu BNN, khusunya yang ada di daerah hendaknya dapat mendorong terlaksananya efisiensi dan sinergisitas antar lembaga sejenisnya.
Seperti yang diterbitkan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan peraturan Presiden nomor 23 tahun 2012 tentang Badan Narkotika Nasional. Salah satu ketentuan yang diatur adalah mengenai pembentukan Badan Narkotika Nasional yang dimaksudkan untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan precursor narkotika.
Rini juga mengatakan, saat ini penataan kelembagaan narkotika di daerah masih terus berlangsung. Di pusat telah terbentuk Badan Narkotika Nasional. Sementara itu untuk Provinsi sudah terbentuk Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP). Adapun untuk Kabupaten/Kota ada Badan Narkotika Nasional Babupaten/Kota (BNNK/Kota) belum terbentuk seluruhnya.
Setiap daerah mempunyai karakteristik masing-masing yang perlu diakomodasi dalam bentuk lembaga yang efisien. Ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dijadikan sebagai rambu-rambu untuk dilaksanakan secara proporsional.
Rini menghimbau, pada Rakor kali ini diharapkan dapat melahirkan kriteria-kriteria tertentu yang bisa dijadikan parameter menuju pada efisiensi pembentukan lembaga narkotika di daerah. Hal itu dimaksudkan agar BNN, baik yang ada di pusat provinsi, kabupaten dan kota dapat membangun organisasi yang lebih proporsional, efektif dan efisien. (red)
Foto : Plt. Deputi Kelembagaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini widyantini