Denpasar, mediakorannusantara.com – Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali Trisno Nugroho mengatakan bank sentral telah meningkatkan berbagai instrumen kebijakan sistem pembayaran untuk memperluas penggunaan transaksi pembayaran nontunai saat pandemi COVID-19.
“Di antaranya, Bank Indonesia telah membebaskan pengenaan biaya transaksi pemprosesan QRIS (QR Indonesian Standard) bagi pedagang kategori usaha mikro,” kata Trisno, di Denpasar, Bali, Jumat.17/4
Masa berlaku potongan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0 persen ini, kata Trisno, efektif mulai 1 April 2020 hingga 30 September 2020.
Selain itu, lanjut Trisno, Bank Indonesia telah menurunkan biaya Sistem Kliring Bank Indonesia (SKNBI) dari sebelumnya Rp3.500 menjadi Rp2.900 (biaya maksimum yang dikenakan bank ke nasabah). Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020.
“Bank Indonesia juga mendukung akselerasi penyaluran program-program sosial pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kartu Prakerja, dan Kartu Indonesia Pintar (KIP),” ucap Trisno.
Bagi pengguna kartu kredit, tambah dia, Bank Indonesia akan melakukan pelonggaran kebijakan kartu kredit. Per 1 Mei 2020 penurunan batas maksimum suku bunga dari 2,25 persen menjadi 2 persen per bulan.
Pada periode 1 Mei 2020 – 31 Desember 2020 Bank Indonesia juga mengambil beberapa kebijakan antara lain penurunan nilai pembayaran minimum sementara dari 10 persen menjadi 5 persen, penurunan besaran denda keterlambatan pembayaran dari 3 persen atau maksimal Rp150.000 menjadi satu persen atau maksimal Rp100.000.
“Selain itu, mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah yang terdampak COVID-19, dengan mekanisme menjadi diskresi masing-masing penerbit kartu kredit,” kata Trisno.(wan/an)