Manado, mediakorannusantara.com  – Badan Pengawas Pemilihan Umum RI mewacanakan aturan legal formal untuk penjabat (Pj) gubernur tidak boleh mengikuti pemilihan kepala daerah karena dikhawatirkan berpotensi melakukan investasi politik selama menjalankan tugas administratifnya.

“Misalnya, karena dia perpanjangan tangan sebagai petugas dan pejabat administratif, maka mungkin saja bisa ada pikiran bahwa tidak boleh maju (pilkada), misalnya, karena bisa jadi pada saat masa jabatan dia, maka dia melakukan investasi politik,” kata Plt. Kepala Pusat Penelitian Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu RI Rahmat Jaya Parlindungan Siregar di Manado, Sulawesi Utara, dikutip Jumat.22/9

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan wacana tersebut merupakan bagian dari tugas Bawaslu dalam memetakan potensi kerawanan dalam pemilu.

“Itu adalah bagian dari Bawaslu untuk memetakan berbagai potensi kerawanan. Tetapi dalam konteks ini, kita menghormati seluruh proses karena kita akan menjadikan undang-undang sebagai acuannya, termasuk siapa siapa saja yang berhak mencalonkan diri misalnya,” kata Lolly.

Sebelumnya, pada acara “Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, Isu Strategis: Netralitas ASN” di Manado, Kamis (21/9), Rahmat mengatakan pada dasarnya Pj gubernur bukan merupakan pejabat publik, melainkan pejabat administratif.

Rahmat berpendapat bahwa terdapat kemungkinan para Pj gubernur akan maju pada pilkada. Oleh karena itu, menurut dia, masa jabatan menjadi Pj gubernur bisa saja dijadikan sebagai kesempatan membangun infrastruktur politik.

“Walu itu belum terjadi, tapi ini menjadi indikasi yang cukup kuat dan bagi kami perlu menjadi catatan dalam proses dialektika demokrasi ke depan,” katanya.

Menurut Rahmat, kondisi tersebut dapat berpengaruh pada netralitas aparatur sipil negara (ASN). Selaku Plt. Kepala Pusat Penelitian Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu RI Rahmat merasa perlu memberikan perhatian terkait hal itu.

“Kalau itu dibangun untuk infrastruktur politik ke depan, maka mungkinkah kita harus berpikir bahwa ada aturan yang mempertegas pejabat pemerintah yang posisinya sebagai pj itu misalnya ditegaskan dalam aturan legal formalnya, tidak boleh maju di dalam pilkada berikutnya karena itu berpengaruh pada isu netralitas ASN,” ucapnya.

Staf Ahli Menteri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Togap Simangunsong menyambut baik rekomendasi Bawaslu.

“Memang ini kan masih opini, belum ada semacam fakta. Barangkali masa-masa lalu ada, tapi sekarang belum ada. Tapi kita tentu ada tindakan preventif yang harus kita lakukan. Jadi harapan kita, kalau ini terpikir dari Bawaslu, tentu kalau bisa ini bisa menjadi salah satu rekomendasi acara ini,” kata Togap.

Dia mengatakan bahwa memang belum ada aturan yang melarang Pj gubernur maju pilkada sehingga wacana tersebut bisa dijadikan sebagai tindakan preventif untuk menjaga netralitas ASN.

Togap mendorong Bawaslu untuk menyampaikan rekomendasi tersebut kepada DPR dan pemerintah, mengingat masih terdapat waktu menjelang Pilkada 2024 yang dilaksanakan pada November 2024.

“Masih ada waktu kalau memang nanti dari Bawaslu sebagai pengawas pemilu merekomendasikan kepada DPR atau peraturan pemerintah, barangkali nanti karena menyangkut ASN, enggak perlu undang-undang, peraturan pemerintah cukup atau perpres (peraturan presiden),” katanya. ( wan/an)