Jakarta, mediakorannusantara.com Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Perempuan dan Anak (TPPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mencatat 36.148 kasus kekerasan berbasis gender, perempuan, dan anak sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, penyelesaian perkara masih berada di angka 12,8 persen.
Direktur TPPA-TPPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, menyampaikan bahwa direktorat yang dibentuk pada Oktober 2024 ini telah menangani berbagai kasus, mulai dari kejahatan terhadap anak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pornografi, hingga perdagangan orang.
Beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap antara lain:
Perdagangan bayi di Jawa Barat yang melibatkan 42 bayi, dengan 19 di antaranya berada di luar negeri dan satu bayi meninggal dunia.
Kasus TPPO di Nusa Tenggara Timur yang kini telah memasuki tahap penuntutan.
Penganiayaan anak di Jawa Timur yang berhasil diungkap dalam tiga bulan terakhir.
Selain itu, sepanjang 2025, Direktorat TPPA-TPPO berhasil mengungkap 353 kasus TPPO dengan total 1.114 korban. Dari jumlah tersebut, 699 di antaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berhasil dipulangkan dari Myanmar setelah menjadi korban penipuan daring.
Direktorat ini juga berhasil membongkar kasus “pengantin pesanan” dari Indonesia ke Tiongkok serta penyelundupan 80 warga negara Bangladesh melalui Cilacap menuju Australia.
Brigjen Nurul Azizah menjelaskan, meskipun menghadapi keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia, pihaknya terus berupaya meningkatkan penanganan kasus. Upaya tersebut termasuk memperluas sinergi dengan kementerian dan lembaga lain serta mengembangkan sistem pelaporan daring.
Ia juga menambahkan bahwa kampanye “Rise and Speak” digalakkan untuk mendorong para korban berani melaporkan kasus yang dialaminya. Menurutnya, meningkatnya jumlah laporan menunjukkan kesadaran masyarakat yang semakin tinggi. ( wa/ar)