KORAN NUSANTARA
ekbis Headline Nasional

Baleg DPR Pastikan RUU Cipta Kerja Mampu Permudah UMKM

Jakarta, mediakorannusantara.com- Anggota Badan Legislasi DPR RI Ledia Hanifa Amaliah memastikan RUU Cipta Kerja akan memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar mampu tumbuh dan memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional.

“Pemerintah dan DPR sepakat memberi kemudahan berusaha bagi UMKM. Pendekatan untuk UMKM sifatnya berkelanjutan, sehingga diharapkan mampu berkembang,” kata Ledia dalam pernyataan di Jakarta, Rabu.1/7

Ledia mengatakan salah satu poin yang ada dalam Omnibus Law untuk mengembangkan UMKM adalah dengan memberikan kesempatan bagi pelaku usaha kecil untuk berkolaborasi dengan pemerintah daerah.

“Pemerintah pusat jangan terlalu mengurusi UMKM, karena jumlahnya banyak sekitar 65 juta UMKM, sehingga kebijakannya nanti tidak realistis, lebih baik ditangani pemerintah daerah,” kata Politisi Fraksi PKS ini.

Ia juga mengharapkan adanya ketentuan tentang UMKM dalam RUU Cipta Kerja yang mencakup pembaruan data, yang bermanfaat untuk kebijakan pendampingan atau bantuan hukum, mengingat bisnis UMKM bersifat dinamis.

“Jangan hanya terus-terusan diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana (PP). Praktiknya selama ini butuh waktu tahunan untuk menerbitkan satu peraturan pelaksana,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas juga memastikan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law akan memudahkan pelaku UMKM dalam menjalankan usahanya kelak.

Supratman menjelaskan salah satu kemudahan yang diberikan, termasuk diantaranya mengenai perizinan yang telah terintegrasi.”Ada dua jenis perizinan yang akan diberi kemudahan dan itu diberikan sekaligus. Pertama adalah perizinan sebagai lisensi pendirian pendaftaran usaha, dan kedua perizinan yang terkait dengan sertifikasi izin edar dan sertifikasi halal bagi produk yang memerlukan sertifikasi tersebut, dan akan diberi subsidi oleh negara,” jelasnya.

Demikian pula mengenai pendirian Perseroan Terbatas untuk sektor UMKM dari syarat dua orang, dipermudah menjadi bisa dilakukan oleh hanya satu orang.Tidak hanya itu, Supratman juga telah meminta agar tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi sektor UMKM dinihilkan. Meski belum ada keputusan, kemungkinan akan ada pengurangan tarif.

“Kami juga telah memutuskan untuk kebijakan fiskal di sektor UMKM yang saat ini tarif PPh finalnya 0,5 persen, kami minta ke pemerintah untuk dinolkan. Pemerintah sudah mulai mengeluarkan angka, kemungkinan di angka 0,2 persen,” imbuhnya. Menurut politisi Partai Gerindra itu, sektor UMKM memang perlu dimaksimalkan karena menyerap tenaga kerja paling besar. (wan/an)

Related posts

Chevron bersiap Wujudkan Alih kelola Blok Rokan

BUMN Dapat Gelontoran Dana Rp 18,7 Triliun dari APBN 2020

redaksi

Revisi UU Pemda Akan Mengatur Sanksi Tegas dan Memberhentikan Kepala Daerah

kornus