Jakarta (KN) – Lagi, Operasi Nusantara Bakamla RI kembali berhasil menangkap kapal yang diduga melanggar ketentuan dokumen di wilayah perairan Indonesia. Sebuah kapal ikan dengan dokumen-dokumen kadaluwarsa/habis masa berlaku, diperiksa dan diamankan KAL Petir di Perairan Teluk Jakarta, Jum’at malam (29/7/2017).Kapal motor pengangkut ikan berinisial SBJ, pada saat diperiksa aparat KAL Petir malam tadi sekira pukul 23.29 wib (29/7/2017), diketahui sedang membawa muatan 7 ton ikan campuran dan udang serta ABK berjumlah 4 orang. Namun ketika petugas patroli memeriksa dokumen-dokumen yang diminta, didapati bahwa dokumen tidak sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kadaluwarsa/tidak berlaku, dan Surat Laik Operasi (SLO) tulis tangan dan sudah robek. Selain itu sertifikat keselamatanpun sudah mati, demikian juga halnya dengan surat keterangan perangkat radio telekomunikasi yang ada di kapal.
Kapal ikan yang sedang melakukan perjalanan dari Sungai Lumpur Palembang menuju Muara Baru Jakarta ini diduga juga memalsukan bobot kapal. Pasalnya, pada dokumen tercantum bobot 27 GT, namun berdasarkan pengamatan fisik kapal diperkirakan mencapai 50 GT.
Dugaan awal bahwa kapal ikan tersebut melanggar UU Pelayaran dan UU Perikanan. Selanjutnya, kapal patroli milik TNI AL yang dikomandani Kapten Laut (T) Sutrisna tersebut mengamankan kapal tangkapan dan menyerahkannya kepada Satkamla III Lantamal III Jakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut. (red)
(Sumber : Kasubbag Humas Bakamla RI, Kapten Mar Mardiono)