Batam, mediakoannusanntara.com- Kapal Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI KN Bintang Laut-401 yang tergabung dalam Tim Operasi Khusus bersama Lantamal IV dan Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 189.000 benih bening lobster senilai Rp19,2 miliar ke Malaysia di perairan Pulau Tandur, Kepulauan Riau.

Operasi ini bermula ketika Komandan KN Bintang Laut-401 Letnan Kolonel Bakamla Andi Christi Mahendra menerima informasi dari Pusat Komando dan Pengendali Bakamla RI tentang pergerakan kapal high speed craft atau dikenal dengan istilah “kapal hantu” mencurigakan bergerak dari Pulau Panjang, Kepulauan Riau, menuju arah Selatan.

“Dengan sigap Letkol Bakamla Andi melaksanakan koordinasi dan pendalaman bersama Tim Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Karimun untuk meminta Tim Opsus melakukan penyekatan,” kata pejabat Humas Bakamla RI Kapten Bakamla Yuhanes dalam siaran persnya di Batam, Jumat.25/10

Dia menjelaskan berdasarkan hasil koordinasi penyekatan terbagi menjadi empat sektor, yakni Barat Suar Cula, Pulau Kepala Jerih, Pulau Temoyong, dan Perairan Karang Galang, yang dilaksanakan oleh unsur Bakamla RI, Bea Cukai serta diperkuat dari Lantamal IV, dan Bareskrim Polri.

Pada Kamis (24/10) sekitar pukul 08.13 WIB, terdapat informasi bahwa kapal hantu tersebut mengangkut benih bening lobster dan telah masuk ke Pulau Kukup, Malaysia.

“Setelah itu, Tim Opsus melaksanakan penyisiran di pulau-pulau sekitar. Hingga pukul 10.27 WIB berhasil ditemukan 41 boks berisi benih lobster,” katanya.

Puluhan boks berisi benih lobster itu ditemukan di bakau Pulau Tandur, selanjutnya dibawa menuju Pangkalan Kanwilsus Bea Cukai Karimun.

“Benih lobster diperkirakan nilainya mencapai Rp19,2 miliar,” kata Yuhanes.

Ia menambahkan 189 ribu benih bening lobster yang berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan itu langsung dilepasliarkan di Perairan Karimun, Kepulauan Riau.

Dalam kurun waktu dua pekan terakhir, untuk kedua kalinya tim gabungan menggagalkan penyelundupan benih bening lobster melalui Perairan Kepri.

Sebelumnya, pada Kamis (17/10), tim gabungan dari Dittipidter Bareskrim Polri, Ditjen Bea Cukai dan Lantamal IV menggagalkan penyelundupan 237.305 ekor benih bening lobster senilai Rp23,8 miliar di perairan Kepulauan Riau yang diduga hendak dijual ke Malaysia.

Pada pengungkapan ini, penyidik Dittipidter Bareskrim Polri berhasil mendeteksi pelaku penyelundupan berjumlah dua orang berinisial CM dan RI yang berperan sebagai pengemudi kapal hantu.

Identitas pelaku sudah dikantongi penyidik melalui IT Polri dan keduanya dalam pengejaran penyidik.

Sedangkan untuk tersangka pembeli, yang diduga berada di luar negeri, masih didalami oleh penyidik.

Sepekan sebelumnya pada Kamis (10/10), Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP kembali menggagalkan penyelundupan benih bening lobster atau benur ke negara tetangga sebanyak 85 ribu ekor dengan nilai Rp13 miliar.

Selanjutnya pada Minggu (13/10), Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 266.600 ekor benih bening lobster di perairan Wisata Jaya Resort, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Upaya ini telah menyelamatkan kerugian negara senilai Rp26,9 miliar.

Penyelundupan benih bening lobster tersebut diduga melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 44 Tahun 2009 dan/atau Pasal 87 juncto Pasal 34 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. ( wa/ar)