“Kita mencari tanah yang agak besar. Di Merauke, Papua, tanah itu jutaan hektare, kurang lebih setelah kita identifikasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang mana kurang lebih ada sekitar dua juta hektare,” ujar Bahlil di Jakarta, Senin.29/4
Dia mengatakan lahan tersebut akan dibagi dua di mana satu bagian dikelola oleh swasta murni dan satunya lagi akan dikelola oleh Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
“Kita akan membuat dua, satu bagian akan dikelola oleh swasta murni karena swasta murni ini percepatannya lebih tinggi. Satunya lagi akan dikelola oleh KEK dalam hal ini BUMN. Namun ini akan di-blending antara investasi BUMN dan swasta murni,” katanya.
Untuk tahap pertama sudah masuk sekitar 2 juta bibit tebu dari Australia. Kebetulan unsur hara tanah di Merauke tersebut cocok untuk kebun tebu.
“Jadi ini sekarang kita dorong dan ini semuanya investasi dalam negeri. Kita memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pengusaha yang mau melakukan investasi di bidang perkebunan tebu sekaligus dengan industrinya,” kata Bahlil.
Dia juga menambahkan bahwa dirinya akan memimpin rapat perdana Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol pada besok Selasa (30/4).
“Jadi kami baru dapat penugasan, besok mungkin baru rapat perdana,” katanya.
Sebagai informasi, Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 15 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 19 April 2024.
Pasal 1 Keppres Nomor 15 Tahun 2024 menyatakan bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan kegiatan investasi perkebunan tebu terintegrasi dengan industri gula, bioetanol, dan pembangkit listrik biomasa yang memerlukan fasilitasi, koordinasi, dan perizinan berusaha bagi pelaku usaha, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Pembentukan Satgas ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel) serta arahan Presiden Jokowi dalam Rapat Internal tentang Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol pada tanggal 12 Desember 2023.
Satgas diketuai oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan Wakil Ketua Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN). ( wan/ar)