KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

Ayo Urus e-KTP Sebelum Data Kependudukan Diblokir Kemendagri Akhir Tahun 2018

Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengambil tindakan tegas kepada penduduk dewasa dengan usia di atas 23 tahun yang belum juga melakukan perekaman data KTP elektronik atau e-KTP.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh memberikan waktu perekaman kepada penduduk dewasa hingga 31 Desember 2018.

“Apabila sampai 31 Desember 2018 belum merekam, maka akan kami sisihkan datanya, akan kami blokir,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (17/9/2018).

Hingga saat ini, kata dia, terdapat sekitar 10,5 juta penduduk yang belum merekam data e-KTP. Dari jumlah itu , sekitar 6 juta adalah penduduk dewasa adapun sisanya merupakan penduduk yang akan berusia 17 tahun pada April 2019.

Kemendagri akan menyisir sekitar 6 juta penduduk dewasa yang belum melakukan perekaman data e-KTP. Hal itu dilakukan untuk mewujudkan data kependudukan yang lebih akurat jelang Pemilu 2019.

Zudan mengatakan, ada sejumlah kemungkinan yang membuat sekitar 6 juta penduduk dewasa itu belum melakukan perekaman e-KTP. Misalnya karena persoalan punya identitas ganda.

Seperti diketahui, sebelum adanya sistem e-KTP, banyak penduduk yang memiliki data KTP lebih dari satu. Ada kemungkian, ada penduduk dewasa yang sudah melakukan perekaman e-KTP namun dengan identitas yang berbeda.

“Misal dia dulu namanya Muhammad Nur, sekarang jadi M.Nur, maka data yang Muhammad Nur itu akan kami blokir,” kata Zudan.

Meski begitu, ada kemungkinan penduduk dewasa yang tidak memiliki data ganda namun tetap belum melakukan perekaman e-KTP. Oleh karena itulah, pemerintah memberikan waktu hingga 31 Desember 2018.

Meski nanti ada pemblokiran, Kemendagri juga bisa membuka kembali akses data kependudukan tersebut. Syaratnya yakni penduduk dewasa tersebut datang ke Dinas Pencatatan Sipil setempat dan melakukan perekaman e-KTP.

“Tanggal 31 Desember itu kan masih 100 hari dari sekarang, jadi waktu yang cukup panjang, kalau yang 6 juta penduduk dewasa ini mau proaktif. Jadi kami tetap berharap masyarakat proaktif untuk melakukan perekaman,” sambung dia.

Bila ada kendala-kendala dalam perekaman, tutur Zudan, maka masyarakat diminta segara melapor ke Kemendagri. Meski meminta masyarakat pro aktif, Zudan memastikan, pihaknya tidak hanya pasif menunggu. Strategi jempol bola juga akan dilakukan agar penduduk bisa merekam data e-KTP.

“Kami akan jemput bola. Misalnya ke kampus, ke RT, ke RW, dusun. Kami pastikan akan jemput bola,” kata dia. Hingga saat ini, kata dia, terdapat sekitar 10,5 juta penduduk yang belum merekam data e-KTP.(kcm/ziz)

Related posts

Surabaya Kembali Menggelar Great Expo, Target Transaksi Lebih dari Rp 6 Milliar

kornus

80 Prajurit Kodim Surabaya Utara Diwajibkan Ikuti Uji Terampil Perorangan Umum Teritorial

kornus

Di Peringatan Harlah Muslimat ke-78 di Kota Batu, Khofifah Ajak Warga NU Implementasikan Qanun Asasi NU Yang Berisikan Menguatkan Persatuan dan Persaudaraan

kornus