KORAN NUSANTARA
ekbis indeks Nasional

Awas, 18 Lembaga Investasi Ini Lakukan Penipuan

 

Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi kembali meminta masyarakat berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha dari 18 entitas. Satgas Waspada Investasi menyatakan, 18 entitas itu diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menyatakan, penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan karena para pelaku memanfaatkan kekurangpahaman masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar.

Sementara itu, kegiatan dan produk yang ditawarkan tidak berizin karena niat pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari masyarakat.

“Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha 18 entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya,” sebut Tongam.

Berikut 18 lembaga investasi yang dimaksud OJK, berdasarkan pernyataan resmi yang diterbitkan OJK, Selasa (10/4/2018).

1. Agen Kuota Exclusive http://www.kuotaaxclusive.com/ Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin

2. PT Duta Network Indonesia Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin

3. KH Pulsa/khpulsa.id/khpulsa.com/ Pulsa Center Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin

4. PT Citra Travelindo Jaya/ Java Travel/ https://travelpreneur.academy/ Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin

5. PT Sejahtera Mandiri Insani (SMI)/ Bit Emass Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin

6. UFS Atomy Penjualan produk Atomy secara multi level marketing (MLM) tanpa izin dengan mengatasnamakan PT Atomy Indonesia Inc

7. Atomyindo.com Penjualan produk Atomy secara multi level marketing (MLM) tanpa izin dengan mengatasnamakan PT Atomy Indonesia Inc

8. Ufs100.com Penjualan produk Atomy secara multi level marketing (MLM) tanpa izin dengan mengatasnamakan PT Atomy Indonesia Inc

9. Powerful Network Building (PNB) Jasa pelatihan secara multi level marketing (MLM)

10. Cavallo Coin/ cavallocoin.co/ cavallocoin.net/ www.cavallo-coin.com Cryptocurrency

11. Voltroon/https://voltroon.com Cryptocurrency

12. Bitwincoin/Bitwincoin.com/https://bwex.co/ Cryptocurrency

13. Java Coin/javacoin.co Cryptocurrency

14. WX Coin/wxcoins.com Cryptocurrency

15. Cryptolabs/https://cryptolabs.biz/ Cryptocurrency

16. www.unosystem.us Investasi Uang

17. PT Pollywood Internasional Indonesia Investasi Saham

18. PT Seraya Investama Indonesia/www.serayainvestama.com Pialang Berjangka tanpa izin.(kcm/ziz)

Related posts

KPU Gelar Rakor Finalisasi Debat Publik III Pilgub Jatim 2018

kornus

ITS Siapkan 1.644 Kursi Mahasiswa Baru Jalur SBMPTN

kornus

Gubernur Apresiasi Pemkot Surabaya Sukses dalam Percepatan Vaksin Anak

kornus