KORAN NUSANTARA
ekbis Headline Nasional

Asuransi Mobil Pribadi Bisa Gugur bila Jadi Taksi Online

Jakarta, mediakorannusantara.com – Asuransi mobil pribadi bisa gugur bila kendaraan dijadikan taksi online karena dengan demikian mobil beralih fungsi menjadi kendaraan komersial.

Kepala Komunikasi, Event, dan Service Management PT Asuransi Astra melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu,21/5 mengatakan banyak pemilik mobil yang mengalihfungsikan mobil pribadinya menjadi taksi online untuk mendapatkan penghasilan tambahan.”Namun bagi Anda pemilik asuransi mobil juga perlu berhati-hati jika hendak mengalihfungsikan mobil pribadi Anda menjadi taksi online,” katanya.

Dengan demikian, lanjutnya, berdasarkan fungsinya,status mobil pribadi akan berubah menjadi mobil komersial.’Perubahan fungsi itu harus segera dilaporkan kepada pihak asuransi, jika tidak maka klaim asuransi akan memiliki risiko ditolak bila sewaktu waktu terjadi kecelakaan,” kata Iwan.

Biasanya pemilik mobil yang membeli secara kredit telah sepaket dengan asuransi mobil, namun dalam paket tersebut mobil yang dibeli masih terdaftar sebagai mobil pribadi, katanya.Laporan pemilik mobil ke pihak asuransi diperlukan, lanjut Iwan, karena jika pemilik mobil tidak melaporkan kepada pihak asuransi, pemilik mobil akan dianggap ingkar janji karena menggunakan kendaraan di luar perjanjian awal yang tercantum pada polis.

“Ini sesuai dengan aturan di dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) yang menyatakan bahwa perlindungan asuransi akan gugur jika disebabkan penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam polis,” ujarnya.

Iwan menjelaskan meski sama-sama digunakan, pengalihfungsian mobil pribadi menjadi taksi online atau dalam bentuk apapun untuk menerima balas jasa dianggap lebih berisiko dibandingkan hanya dengan pemanfaatan untuk mobil pribadi.

‘Salah satu sebabnya adalah frekuensi penggunaan untuk tujuan komersial yang lebih tinggi, sehingga berbagai risiko kerugian yang mungkin terjadi pun jadi semakin besar,” kata Iwan.

Ia mengingatkan agar pemilik asuransi mobil jangan sungkan mengonsultasikan setiap perubahan kecil yang ingin dilakukan pada mobilnya, agar ketika terjadi peristiwa yang tidak diinginkan, proses klaim kerusakan dapat dilakukan dengan lebih mudah.

“Bagi pelanggan Garda Oto, konsultasi atau pelaporan terkait perubahan fungsi mobil dapat dilayani melalui Garda Akses di nomor 1500112 dengan akses layanan 24 jam,” kata Iwan (wan/an)

Related posts

Wamen BUMN sebut Penggunaan motor listrik hemat biaya Rp1 juta-Rp1,5 juta

Eri Cahyadi Akan Bentuk Generasi Toleran sejak Dini di Sekolah

kornus

Gubernur Minta CPNS Pemprov Jatim Sebar Virus Inovasi dan Produktivitas

kornus