Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Belakangan ini heboh temuan warga negara asing (WNA) yang memiliki e-KTP. Namun hal ini sudah diantisipasi oleh KPU Jatim berdasarkan data dari Kemendagri RI. Dari data itu disebutkan jika di Jatim ada 1.500-an WNA yang memiliki identitas, baik itu surat keterangan maupun KITAS. Jika WNA itu masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Jatim, maka KPU akan mencoretnya.Disampaikan Ketua KPU Jatim Choirul Anam, pihaknya sudah menginstruksikan ke KPU Kabupaten/Kota untuk berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil masing-masing daerahnya. “Kita instruksikan KPU Kabupaten/Kota meminta data WNA yang ada di masing-masing daerahnya di Jatim yang telah memiliki surat keterangan, entah itu sekadar surat keterangan biasa atau semacam KITAS. Kami ingin pastikan bahwa DPT yang ada di Jatim sebanyak 30.900.000 lebih itu adalah semuanya WNI, tidak ada WNA yang masuk DPT. Ini semua yang memiliki data adalah Dispendukcapil masing-masing kabupaten/kota,” tandas Cak Anam, sapaan akrabnya.
Dia menambahkan, sesuai info dari Kemendagri bahwa di Jatim ada 1.500-an WNA yang memiliki surat keteranga atau KITAS. Namun siapa saja orangnya, tentu KPU tak mengetahui orang per orangnya karena bukan wilayah KPU.
“Seandainya ditemukan, kami tak ingin berandai-andai, kami yakin tak ada karena DPT di Jatim sudah dilakukan proses Coklit (Pencocokan dan Penelitian, red) secara faktual. Kalau ditemukan, maka sesuai SE 227 KPU RI, kita masih bisa melakukan perbaikan DPT dengan cara dicoret. Yang dicoret itu kita masukan dalam kategori sebagai pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS, red). TMS ini seperti sudah meninggal, identitas ganda, pindah KTP dan sebagainya, ini merupakan bagian perbaaikan DPT. Harapan kami, kami dapat masukan dari masyarakt, kalau ditemukan silahkan laporkan ke KPU terdekat,” saran pria yang juga pernah menjadi anggota KPU Kota Surabaya ini.
Terhadap kasus tersebut, KPU Jatim ada perbaikan DPT yang akan dibarengkan saat pleno rekapitulasi DPT Tambahan atau pindahan pada 18 maret mendatang. Pasca itu, maka yang akan dilakukan KPU Jatim adalah dengan menandai bahwa yang bersangkutan adalah TMS.
Sementara guna mensukseskan jalannya Pemilu 2019, pada 28 Februari sampai 5 Maret, KPU membuka pendaftaran calon anggota KPPS, karena saat ini sistemnya bukan lagi dengan penunjukan, melainkan dengan pendaftaran atau rekrutmen terbuka. Masyarakat umum bebas mendaftar, asal sudah berumur minimal 17 tahun, memiliki ijazah SMA dan tidak boleh menjadi anggota partai politik atau bagian dari tim sukses mendukung pasangan Capres.
“Kita juga sudah menginstruksikan ke KPU Kabupaten/Kota untuk bersurat ke kampus atau rektor agar mendorong mahasiswanya untuk berpartisipasi secara aktif menjadi penyelenggara Pemilu. Semakin banyak mahasiswa yang direkrut tentu SDM di KPPS jadi bagus. Mengingat saat ini proses Pemilunya ada lima surat suara dan kebutuhan KPPS di Jatim butuh 900 ribu lebih petugas. Itu juga belum termasuk kebutuhan petugas ketertiban TPS, jadi KPU Jatim total butuh petugas sebanyak 1.100.000 lebih masyarakat. Satu TPS butuh tujuh anggota KPPS plus dua petugas ketertiban TPS dikali 130.010 TPS,” jelas Cak Anam. (KN01/jack)
Foto: Choirul Anam, Ketua KPU Jatim