KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Anggota DPRD Jatim Benjamin Kristianto Sesalkan Sikap Kades Mergosari Sidoarjo yang Larang Kegiatan Rumah Doa Umat Kristen

Surabaya (mediajkorannusantara.com) – Anggota DPRD Jatim, dr Benjamin Kristianto yang berangkat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sidoarjo menyayangkan Sikap Kepala Desa (Kades) Mergosari Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo Eko Budi Santoso yang terkesan melarang kegiatan rumah doa umat Kristen di kawasan tersebut.

Menurut Benjamin, pihaknya menyayangkan adanya kejadian pelarangan kegiatan doa umat kristen untuk melakukan ibadah dirumah doa tersebut.

“Saya sedih sekali dimana ada umat kristen yang ingin beribadah tetapi dilarang oleh kepala desa. Sangat disayangkan sekali, “kata Politisi Partai Gerindra Jatim ini, Selasa (2/7/2024).

“Ini ironis. Padahal mereka disitu untuk ibadah. Kalau mau ditutup harusnya yang mengganggu masyarakat. Misalnya tempat prostitusi, tempat perjudian dan lainnya. Buka tempat untuk Ibadah,” lanjutnya.

Apalagi, kata dr Ben sapaan akarabnya, para jemaat umat kristen yang akan melakukan ibadah tersebut sudah mendapatkan surat dari binmas kemenag setempat.

“Secara lembaga mereka sudah dapat ijin dari kemenag. Yang menjadi kendala soal IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) tempat yang akan digunakan ibadah tersebut. Tak ada IMB inilah yang menjadi acuan kades untuk melarang umat kristen setempat ibadah. Kesannya cari-cari,” jelasnya.

Para tokoh agama kristen di wilayah tersebut, sambung Benjamin juga sudah mendapat ijin dari dua organisasi keagamaan di wilayah itu untuk melakukan ibadah umat kristen.

“Yang menyedihkan sekali saat ibadah, kepala desa datang dan mencegah pelaksanaan ibadah disana,” ucapnya.

Kata dr Ben, apa yang diakukan Kades Mergisari itu ada upaya menutupi dan mengalihkan kasus hukum yang saat ini menimpanya. Yakni kasus penggunaan dana BK (Bantuan Keuangan) sebesar 350 juta rupiah tahun 2023 yang tidak jelas penggunaannya.

“Saya dapat informasi kalau yang bersangkutan tak bisa mempertanggungjawabkan bantuan keuangan desa disana. Kepemimpinan yang bersangkutan harus dipertanyakan atas raibnya dana tersebut. Dipergunakan untuk apa saja,” kata dr Ben.

“Bukan malah mengurusi soal ibadah umat kristen disana. Umat kristen ini untuk beribadah sudah dapat ijin dari kemenag, karang taruna maupun ormah keagamaan disana. Cuma dia (kades) saja yang melarang,” lanjutnya.

Seperti diketahui, muncul video viral di Media Sosial (Medsos) yang memperlihatkan sejumlah orang tengah berdebat di sebuah meja sederhana. Mereka tengah berdebat soal ketentuan izin sebelum melakukan ibadah. Dalam video tersebut tampak Kepala Desa Mergosari, Kecamatan Tarik, Sidoarjo mengharuskan jemaat Kristen harus ada izin IMB sebelum melakukan ibadah.

Dalam video berdurasi 53 detik tersebut, terjadi perdebatan di salah satu warung kopi. Perdebatan ini antara Kades Mergosari, Tarik, Eko Budi Santoso dengan pengurus rumah ibadah di Dusun Mergojok RT 9, RW 2, Desa Mergosari, Tarik, Sidoarjo.

Caption yang menyertai video menyebut bahwa perdebatan ini terjadi di Desa Mergosari, Tarik, Sidoarjo. Caption itu juga menulis harapan kepada Plt Bupati Sidoarjo Subandi agar bisa turun tangan menangani masalah ini.

Dalam video yang di unggah aktivis @permadiaktivis2 (30/06/24) di tiktok pribadinya itu mendapat banjir komentar. Apalagi dalam video tersebut menunjukkan perdebatan alot antara jemaat gereja dan lurah setempat.

“Semoga dinas terkait @cakband1 segera turun tangan memberi solusi untuk masalah ini agar kerukunan di Sidoarjo tetap terjaga,” tulis salah satu komentar netizen menanggapi unggahan itu. (KN01)

Related posts

Kolaborasi dengan Kidzania, Pemkot Surabaya Gelar Transisi Pembelajaran PAUD ke SD yang Menyenangkan

kornus

Pasien Positif Covid-19 di Jatim Bertambah 33 Orang

kornus

Begini Satkopaska Koarmada III Latihan Spionase dan Sabotase