KORAN NUSANTARA
indeks Nasional

Anggota DPR Menilai Perlindungan Terhadap Perempuan Di Indonesia Belum Maksimal

Jakarta (KN) – Menjelang hari ibu 22 Desember 2011, perlindungan terhadap kaum perempuan di Indonesia dinilai belum maksimal. Hal itu terlihat dari fenomena semakin maraknya kasus-kasus pelecehan, pemerkosaan terhadap perempuan.“Sampai hari ini pun saya merasa perempuan masih terancam kapan pun dan dimana pun perempuan berada. Kasus pemerkosaan terjadi hampir setiap hari,” kata anggota DPR RI Komisi VIII, Inggrid MP Kansil dalam keterangannya, Rabu (21/12/2011).

Istri Menteri Koperasi dan UKM, Syarif Hassan itu mengatakan, dari data kepolisian dari Januari 2011 hingga September 2011 telah terjadi 40 kasus pemerkosaan di Jakarta, dan ada 21 kasus pemerkosaan di Gresik. “Bahkan kasus terbaru di Angkot M-26 yang menimpa seorang perempuan penjual sayur, karena kondisi kehidupan menuntutnya bekerja di pagi buta, membuat korban mengalami pemerkosaan di transportasi, pertanyaan besarnya, siapa yang harus bertanggung jawab ?,” kata Inggrid.

Inggrid berharap, agar aparat Kepolisian bisa memberikan perlindungan dan rasa aman bagi perempuan dan anak yang kerap menjadi kelompok terlemah. “Jika perlu sanksi pidana dan saksi sosial. Contohnya, pelaku diarak keliling kampung, sebagai efek jera pelaku pemerkosaan yang semakin brutal di kota-kota besar di Indonesia,” katanya.

Selain itu Inggrid mengatakan, sistem transportasi sudah harus dibenahi sejak saat ini. Harus ada sanksi pencabutan ijin trayek bagi pemilik angkot yang digunakan untuk melakukan pemerkosaan atau pun pelecehan. “Sekaligus meniadakan supir tembak, karena seharusnya seluruh supir di setiap angkutan umum harus memiliki ijin dan data-data yang lengkap di Perhubungan maupun Organda,” tuturnya.

Bertepatan dengan momentum tersebut, Inggrid meminta agar perempuan wajib mendapatkan perlindungan, dan seluruh pihak bertanggungjawab memberikan rasa aman dan empati bagi para perempuan yang harus beraktivitas di luar rumah. (red)

Foto : Inggrid MP, anggota Komisi VIII DPR RI

Related posts

Peserta JKN-KIS Bisa Mengangsur Iuran Melalui Tabungan BNI

kornus

79 Pasang Pengantin di Surabaya Ikuti Nikah Massal

kornus

Dongkrak Budaya Nusantara Melalui Komsos Kreatif

kornus