Surabaya (KN) – Dalam rangka memperingati Hari Pers Internasional yang jatuh pada 3 mei 2014, PT sumber Alfaria Trijaya, Tbk menyelenggarakan pelatihan retail bersama wartawan Surabaya, Sabtu (3/5/2014). Pelatihan digelar di lantai 2 Alfamart Jl A Yani 135 Surabaya, pelatihan ini diikuti sekitar 25 orang jurnalis baik media cetak, online, radio maupun televisi.M. Faruq Asrori, selaku Operation Community RelationĀ untuk wilayah Indonesia Timur mengatakan, kegiatan digelar dengan tema “warung dan Pasar Tradisional Adalah Mitra Alfamart”. “KegiatanĀ ini serentak kami lakukan di 23 cabang Alfamart di Indonesia, hanya pelatihan retail ini mungkin waktunya saja yang tidak sama antara kota satu dengan lainnya,”katanya saat membuka pelatihan.
Dalam sepak terjangnya mengembangkan pasar retail, Budi sudarmono, Sales Corporate Alfamart mengatakan, minimarket Alfamart kini sudah lebih berkembang dibandingkan saat baru buka 4 tahun lalu. Sebab bisnis warung retail ini cukup membantu masyarakat sekitar yang barang dagangannya disuplai Alfamart.
Alfamart berkomitmen untuk membuka lapangan kerja sekaligus bisnis baru bagi masyarakat rumahan. Syaratnya tidak terlalu rumit, warga harus memiliki bangunan permanen dengan luasan tertentu untuk kemudian diredesain oleh Alfamart.Misalnya dicat ulang atau dibangunkan rak etalase barang.
Tak hanya itu secara berkala pemilik warung retail ini juga mendapat pelatihan gratis sehingga mereka memiliki pemahaman yang sama bagaimana mengelola toko secara modern dengan pelayanan yang baik.
Soal barang yang akan dijual, pemilik toko atau warung tidak harus membeli dari Alfamart saja tetapi juga boleh beli di tempat lain. “Hanya saja kalau beli di kami harganya pasti lebih rendah 10-15 persen dan mereka boleh menjualnya sama dengan harga yang dipatok di minimarket Alfamart. Sehingga pemilik warung atau toko sudah bisa mengambil margin,”kata Budi Sudarsono.
Bisnis toko retail ini kata Budi sangat cocok untuk para ibu rumah tangga maupun para pensiunan. Sambil mengisi waktu luang bisa menjalankan toko retailnya sendiri. Namun untuk tetap menarik pembeli, untuk mengelola toko retail ini tak boleh berlaku sembarangan sebab faktor kepuasan konsumen tetap menjadi andalan. “Hal ini yang mesti kami tekankan dalam training 2 bulan sekali kepada para pemilik warung atau toko retail,” katanya.
Respon masyarakat untuk bermitra dengan Alfamart ternyata cukup bagus. Menurut Budi Sudarmono, satu minimarket reguler bisa melayani sampai 50 toko atau warung retail. Untuk bisa bermitra ini jarak toko retail dengan minimarket Alfa reguler dihitung dalam radius 5 kilometer. Kalau sudah di luar radius itu toko retail itu akan dimitrakan dengan Alfamart reguler terdekat.
“Intinya kami mengajak masyarakat untuk menjual langsung kepada enduser sebagai mata rantai terakhir. Masyarakat tertarik karena tidak perlu bermodal besar namun memiliki omzet penjualan yang bagus sebab biaya operasionalnya kecil,” tambah Budi.
Untuk mengambil barang di Alfamart juga hemat waktu dan tenaga sebab store sales point akan berkeliling ke toko toko binaan untuk mengedrop barang yang dibutuhkan minimal 3 minggu sekali. Saat ini di wilayah Surabaya, Sidoarjo, Gresik, lamongan dan Bojonegoro terdapat 365 warung atau toko retail. Jumlah ini berkembang pesat dibanding tahun 2009 silam yang hanya 9 toko.
Dalam kesempatan ini minimarket waralaba Alfamart juga berharap raperda minimarket yang kini sedang dibahas DPRD Surabaya akan beri kepastian usaha di Surabaya.
Menurut M. Faruq Asrori, pihaknya menyambut baikĀ pembuatan perda yang mengatur soal regulasi minimarket atau toko waralaba tersebut. Sebab pendirian minimarket di Surabaya selama ini belum berpatokan pada perda yang memang masih sedang digodok dewan saat ini.
Surabaya memang terbilang terlambat. Meskipun menjadi kota besar namun soal perda terkait pendirian minimarket masih kalah cepat dengan Tulungagung maupun Malang. Sebab dua daerah itu sudah lebih dahulu memiliki perda yang sama. Akibatnya saat ini menjamurnya minimarket sampai pelosok pemukiman warga menimbulkan kesan tidak teratur karena memang belum ada regulasinya.
“Perda yang kini dibahas di dewan, kita senang sebab kalau ada perda maka akan ada kepastian terkait bisnis toko waralaba ini. Kami menyambutnya dengan baik seperti di Malang dan Tulungagung yang sudah mengatur jarak dan lainnya,” kata Faruq, Sabtu (3/5/2014).
Namun jika nanti perda itu diterapkan, pengusaha minta agar Pemkot Surabaya bersikap bijaksana. Artinya perda ini tidak berlaku surut khusunya untuk minimarket yang sudah terlanjur berdiri. “Pengusaha siap buktikan untuk taat perda, namun kami minta agar perda itu tak berlaku surut pada kami,” lanjut mantan wartawan ini. (anto)