“Apa yang harus dilakukan, saya kira sudah benar yang dilakukan oleh pengacara anak bahwa melaporkan kasus pencabulan atau kekerasan seksual kepada polisi,” kata Salma dalam konferensi pers secara virtual seperti dipantau di Jakarta, Rabu.
Salma pun meminta agar perkara tersebut mendapat pengawalan secara ketat karena sudah sepatutnya AG mendapat keadilan dari perbuatan pidana yang dialami, yaitu persetubuhan atau pencabulan.
Dia juga berharap proses hukum dapat terjadi di tingkat Mahkamah Agung (MA) agar hakim agung dapat melihat fakta-fakta kerentanan yang terjadi pada anak di bawah umur.
“Sehingga mengoreksi hal-hal yang luput atau tidak dijadikan pegangan panduan pada hakim tingkat 1 dan 2 dalam memutus perkara tersebut,” tambahnya.
Selain itu, Salma menilai masyarakat Indonesia memiliki pemahaman keliru bahwa suatu hal lumrah apabila anak di bawah umur sudah melakukan hubungan seksual saat berpacaran. Menurut dia, hal itu adalah pemahaman yang salah dan harus dikoreksi bersama.
Salma mengatakan perbuatan tersebut dapat menghancurkan kehidupan perempuan, khususnya anak-anak.
Apabila konsep itu tidak segera dikoreksi, maka kerugian atau derita yang dialami seorang anak perempuan akan terus berlanjut, seperti kehilangan hak sekolah hingga kriminalisasi masyarakat kepada anak perempuan.
Oleh karena itu, dia mengajak semua pihak, baik masyarakat maupun aparat penegak hukum (APH), untuk secara jelas dan kritis melihat posisi anak di bawah umur 18 tahun yang menjadi korban kekerasan hingga menyeretnya pada peristiwa pidana lain.
“Kerentanan anak perempuan ini yang menurut saya diabaikan, luput, tidak dilihat oleh aparat penegak hukum sejak awal,” kata Salma.
Sebelumnya, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya sudah menerima laporan soal dugaan pencabulan oleh Mario Dandy terhadap anak AG. Dia menambahkan pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait laporan tersebut.
“Ya, tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan,” kata Trunoyudo.
Senin (8/5), kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo menyampaikan laporan ke Polda Metro Jaya kasus dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) terhadap kliennya, anak AG.
“Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi, siapa pun yang berhubungan badan, baik mau sama mau atau memang dipaksa, itu merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di dalam undang-undang kita, bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan, disebut dalam Bahasa Inggris statutory rape,” kata Mangatta.
Statutory rape adalah aktivitas seksual antara seorang dewasa (usia 18 tahun ke atas) dengan seseorang yang masih berusia antara 14-18 tahun.
“Buktinya, pertama kami ajukan ada delapan bukti, tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat bukti. Sisanya, nanti kami susulkan saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor,” ujar Mangatta.
Laporan tersebut sudah terdaftar dengan Nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak. ( wan/an)