KORAN NUSANTARA
Headline Nasional

Akademisi sebut lembaga PDP harus segera dibentuk

Jakarta, mediakorannusantara.com-
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof Shinta Dewi Rosadi mengatakan bahwa lembaga yang menyelenggarakan Perlindungan Data Pribadi (PDP) harus segera dibentuk.

Dia menjelaskan pemerintah hanya tinggal melaksanakan pembentukan lembaga tersebut karena perintahnga sudah diatur dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang PDP yang sudah disahkan oleh Presiden.

“Memang banyak concern tentang efektivitas dari Undang-Undang PDP, bagaimana nanti dalam proses pengawasannya agar sesuai yang dengan kita harapkan,” kata Shinta dalam diskusi daring yang digelar oleh lembaga advokasi masyarakat Elsam, dipantau dari Jakarta, Jumat.26/7

Menurutnya pembentukan lembaga itu pun menjadi sedemikian penting karena pada beberapa waktu lalu pun terjadi permasalahan kegagalan proteksi siber terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Walaupun sudah memiliki regulasi, tanggung jawab atas kegagalan proteksi siber itu pun menurutnya tidak berujung kepada kejelasan.

“Kira sudah punya Undang-Undang PDP tapi sepertinya kasus yang kemarin, insiden yang terjadi itu tidak ada sanksinya, administrasinya seperti apa, siapa yang bertanggung jawab, dan lain sebagainya,” katanya.

Maka dari itu, menurutnya lembaga tersebut pun perlu dibentuk secara independen karena lembaga tersebut nantinya memiliki tanggung jawab yang besar terhadap publik. Selain itu, independensi diperlukan agar lembaga tersebut bisa mendapatkan kepercayaan dari masyarakat

“Kalau terjadi insiden atau terjadi kegagalan dalam memberikan perlindungan itu bisa dalam jumlah yang besar, dan kerugiannya pun besar ya, kata dia.

Untuk itu, dia menyarankan agar pengangkatan anggota untuk lembaga tersebut harus ditunjuk melalui proses transparan dan berdasarkan prestasi, yang terbebas dari pengaruh politik atau industri.

Kemudian proses pemberhentian anggota pun harus memiliki alasan yang jelas dan objektif. Jangan sampai, kata dia, pemberhentian anggota memiliki tekanan politik atau berkaitan dengan pembalasan atas keputusan yang tidak menguntungkan.

Selain itu, menurutnya lembaga itu pun harus memiliki sumber pendanaan yang aman dan independen guna menghindari ketergantungan pada anggaran pemerintah. Menurutnya anggaran pemerintah atau industri dapat mengganggu keberpihakan lembaga tersebut.

“Jadi ditunggu oleh masyarakat, karena pertanyaannya selalu begini, kalau terjadi insiden ini bagaimana sanksinya. Lalu jawaban saya selalu sama, lembaganya belum ada,” katanya. ( wa/ar)

Related posts

Imigrasi layani Paspor Simpatik dan Eazy Passport hingga 25 Januari

Solidaritas Wartawan Surabaya Tuntut Kapolri Minta Maaf Kepada Insan Media

kornus

Khofifah Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Meninggalnya 13 Anggota KPPS dan 2 Linmas di Jatim Setelah Menjalankas Tugasnya

kornus