Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Musisi Ahmad Dhani Prasetyo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian (hate speech). Status tersangka ditetapka setelah polisi melakukan pemeriksaan para saksi.
“Dalam kasus yang berujung pada pelaporan itu, kami sudah memeriksa beberapa ahli bahasa, ahli lain, saksi-saksi juga. Kami telah menetapkan yang bersangkutan (Ahmad Dhani) sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kamis (18/10/2018).
Ujaran Ahmad Dhani yang berujung pelaporan pencemaran nama baik ini sempat dilontarkannya dalam video di facebook. Saat itu, Dhani yang hendak mengikuti deklarasi #2019GantiPresiden dihadang oleh sejumlah massa Koalisi Bela NKRI. Dalam videonya, Dhani menyebut orang-orang yang menghadangnya idiot.
Usai mengumpulkan keterangan baik dari Dhani, pelapor, dan saksi ahli, kata barung, pihaknya telah menyimpulkan jika Dhani resmi menjadi tersangka.
“Kami sudah kumpulkan ahli bahasa, ahli pidana. Kami merangkum dan menyimpulkan yang bersangkutan 9Ahmad Dhani) sebagai tersangka,” tandas Barung.(dtc/ziz)