Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Terdakwa kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani menjalani pemindahan lokasi penahanan dari Rutan Cipinang ke Rutan Medaeng, Surabaya. Pemindahan dilakukan karena Ahmad Dhani akan menjalani sidang di Surabaya dalam perkara pencemaran nama baik.
“Ahmad Dhani dipindah hari ini. Surat-surat sudah lengkap,” ujar Karutan Cipinang, Oga Darmawan, Rabu (6/2/2019).
Pihak pengacara sebelumnya sudah mendapat kabar rencana jaksa pada Kejari Surabaya meminjam alias bon tahanan. Ahmad Dhani dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik pada Kamis (7/2/2019).
Proses peradilan kasus pencemaran nama baik bakal digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Kasus ini bermula saat Ahmad Dhani hendak menghadiri Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya dan dihadang sejumlah massa cinta NKRI. Saat itu dalam vlognya, Ahmad Dhani sempat mengatakan para penghadangnya ‘idiot’.
Kepala Rutan Klas I Medaeng, Teguh Pambudi menegaskan pihaknya tidak akan memberi perlakuan khusus kepada Ahmad Dhani. Tak ada pula sel khusus yang disiapkan untuk Politikus Gerindra ini. Ahmad Dhani akan dijebloskan ke sel umum bercampur dengan tahanan lain.
“Tidak ada perlakuan khusus. Karena di sini isinya sudah 2.900, kapasitas cuma 1.500. Makanya, ndak ada yang khusus di sini. Semuanya penuh,” kata Teguh.
Teguh menambahkan, kapasitas Rutan Medaeng juga penuh sesak. Dari kapasitasnya yang hanya 1.500 tahanan, tercatat ada 2.900 penghuni yang mendekam di rutan. Nantinya, Ahmad Dhani akan diperlakukan sama dengan ribuan tahanan yang ada.
Bagi Teguh, datangnya Ahmad Dhani sama saja seperti kedatangan tahanan lainnya. Pihaknya juga tengah menyelesaikan pekerjaan lain seperti biasanya.
“Kalau dibilang nunggu ya ndak nunggu lah, karena banyak pekerjaan lain,” lanjutnya.(dtc/ziz)