Aceh (MediaKoranNusantara.com) – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat resmi menetapkan status siaga darurat bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Pemberlakuan ini berlangsung sampai 31 Oktober nanti.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Bupati Aceh Barat No 550/2019 tanggal 5 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh Bupati Aceh Barat H Ramli MS .
“Penetapan status siaga darurat bencana asap ini guna mengantisipasi dampak yang diakibatkan dari karhutla di Aceh Barat,” kata Bupati H. Ramli MS, Rabu (7/8/2019).
Menurutnya, setelah adanya pembentukan status siaga tersebut, pemerintah daerah juga akan membentuk pos komando yang melibatkan perangkat daerah dan instansi terkait. Pihaknya juga akan segera menanggulangi karhutla bersama instansi lainnya.
“Status keadaan siaga darurat bencana asap akibat karhutla ini akan berlaku sampai dengan tanggal 31 Oktober 2019 mendatang,” kata Ramli.
Ia berharap dengan adanya penetapan status itu, pemerintah pusat melalui BNPB segera mengambil langkah strategis agar pemadaman kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Aceh Barat dapat secepatnya teratasi dan ditanggulangi.(dtc/ziz)