KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Fraksi PDIP DPRD Jatim Soroti Tingginya Kasus HIV, Desak Pemerintah Perluas Edukasi dan Layanan Kesehatan

Anggota Fraksi PDIP DPRD Jawa Timur, Hari Yulianto,

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Anggota Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP) DPRD Jawa Timur, Hari Yulianto, menyoroti tingginya angka kasus HIV di Jawa Timur yang kembali menempati peringkat pertama nasional. Ia menegaskan pentingnya memperkuat edukasi, deteksi dini, dan akses layanan kesehatan untuk menekan laju penularan virus mematikan tersebut.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur tahun 2025, jumlah orang dengan HIV (ODHIV) di Jatim mencapai sekitar 65.238 orang, tertinggi di Indonesia.

Dalam periode Januari hingga Maret 2025 saja, ditemukan 2.599 kasus baru, angka yang juga menjadi yang tertinggi secara nasional. Wilayah dengan kasus terbanyak berada di Sidoarjo, Surabaya, Malang dan Banyuwangi.

“Data ini menjadi alarm bagi kita semua. Pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat harus bersatu melakukan langkah nyata. Penanganan HIV tidak cukup dengan pengobatan, tetapi juga perlu membangun kesadaran dan kepedulian sosial,” ujar Hari Yulianto, Kamis (6/11/2025).

Politisi PDI Perjuangan itu menilai, minimnya pemahaman masyarakat tentang cara penularan HIV menjadi salah satu penyebab utama tingginya kasus. Masih banyak yang beranggapan bahwa HIV bisa menular lewat sentuhan atau udara, padahal penularan hanya terjadi melalui darah, cairan sperma, cairan vagina, dan ASI.

“Edukasi harus diperluas, stigma dan diskriminasi harus dihapus. Jangan sampai orang takut tes atau berobat hanya karena takut dicap negatif,” tegasnya.

Hari juga menekankan pentingnya pencegahan melalui perilaku aman dan layanan medis yang memadai. Ia mendorong masyarakat untuk menggunakan kondom dalam hubungan berisiko, tidak berbagi jarum suntik, serta aktif melakukan cek kesehatan gratis (CKG) yang kini sudah bisa dilakukan kapan pun.

“Cegah lebih baik daripada mengobati. Tes dini dan pengobatan antiretroviral (ARV) terbukti efektif menekan jumlah virus sekaligus mencegah penularan ke orang lain,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa penanganan HIV tidak hanya tanggung jawab tenaga medis, tetapi juga perlu dukungan keluarga dan lingkungan sosial. “Masyarakat jangan menjauhkan penderita, justru harus memberi dukungan agar mereka patuh berobat. Ini bagian dari kemanusiaan,” ujarnya.

Hari Yulianto menegaskan, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah dalam memperluas akses layanan kesehatan, skrining, dan edukasi publik tentang HIV/AIDS.

“Semakin cepat kita bergerak, semakin besar peluang menekan penularan. Tujuan akhirnya jelas: masyarakat Jawa Timur yang sehat, produktif, dan berdaya,” tandasnya. (KN01)

Komisi B DPRD Jatim Petakan Masalah Utama Pelaku Budidaya Ikan dan Petambak Tambak Garam
Komisi B DPRD Jatim Paparkan Tujuh Tujuan Raperda Pelindungan Budidaya Ikan dan Petambak Garam

Surabaya (mediakoranusantara.com) – Komisi B DPRD Jawa Timur mengusulkan Raperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam. Nota penjelasan disampaikan juru bicara Komisi B, Ibnu Alfandy Yusuf, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Kamis (6/11/2025).

“Raperda ini urgen sebagai dasar hukum pelindungan dan pemberdayaan pelaku budidaya ikan serta petambak garam,” kata Ibnu.

Komisi B memetakan empat masalah utama. Pertama, keterbatasan sarana-prasarana, mutu produk, kesehatan ikan, dan kapasitas SDM. Kedua, minimnya teknologi pergaraman dan akses pembiayaan, sementara petambak garam mayoritas berpenghasilan rendah.

Ketiga, kerentanan terhadap iklim dan harga, konflik pemanfaatan pesisir, kualitas lingkungan, kepastian status lahan, serta mutu garam lokal yang belum memenuhi standar industri. Keempat, kelembagaan pembudidaya ikan dan petambak garam belum optimal.

“Dalam rangka melakukan penanganan terhadap permasalahan dan kendala yang dihadapi pembudidaya ikan dan petambak garam di Jatim, diperlukan kebijakan daerah untuk memberikan pelindungan dan pemberdayaan pembudi daya ikan dan petambak garam.,” jelas Ibnu.

Menurut Komisi B, landasan kewenangan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Pasal 12 ayat (3) huruf a menegaskan pemberdayaan pembudidaya ikan dan petambak garam sebagai urusan pilihan bidang kelautan dan perikanan.

Ibnu menjelaskan Pasal 14 ayat (1) membagi urusan kelautan hanya antara pemerintah pusat dan provinsi, sedangkan untuk perikanan, kabupaten/kota terbatas pada IUP budidaya dalam satu daerah, pemberdayaan usaha kecil, dan pengelolaan budidaya.

“Jawa Timur penyumbang besar produksi budidaya dan garam nasional, tetapi belum punya kebijakan khusus yang komprehensif,” ujar Ibnu.

Karena itu, Raperda inisiatif Komisi B ini diusulkan untuk memberi kepastian hukum bagi Pemprov Jatim dalam menyelenggarakan pelindungan dan pemberdayaan sesuai kewenangan, sekaligus menyinergikan aturan sektoral terkait budidaya ikan dan garam.

Pembentukan Raperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam ditujukan, diantaranya untuk menyediakan sarana optimalisasi usaha dan prasarana.

Selain itu untuk menambah dan mengoptimalkan kemampuan dan kapasitas sumber daya manusia. Dan memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan. (KN01)

 

Related posts

Gandeng Kemenag, Dispendik Surabaya Mulai Tahapan Jalur Prestasi Penghafal Kitab Suci

kornus

PKB pastikan muktamar di Bali tak bahas isu terkait NU

DiRumahAja, Waktunya Belanja Sayur dan Buah Secara Online Melalui carisayur.com

kornus