KORAN NUSANTARA
Hallo Nusantara Headline hukum kriminal Nasional

KY Periksa Majelis Hakim Kasus Korupsi Tom Lembong Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

Jakarta, mediakorannusantara.com – Komisi Yudisial (KY) telah mengambil langkah serius dengan memeriksa majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih “Tom” Lembong, dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

​Anggota KY sekaligus juru bicara, Mukti Fajar Nur Dewata, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap ketiga anggota majelis hakim tersebut telah dilaksanakan pada Selasa (28/10) lalu.

​“KY sudah memeriksa tiga orang hakim kasus Tom Lembong. Karena ini sidang etik maka hasil pemeriksaan tidak boleh disampaikan ke publik,” ujar Mukti Fajar dalam pesan singkat yang diterima wartawan di Jakarta, Senin.

​Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa hasil pemeriksaan ini akan dibawa ke sidang pleno pimpinan KY. Dalam sidang pleno tersebut, para pimpinan akan menelaah temuan-temuan dari pemeriksaan untuk menentukan apakah terdapat bukti pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

​Pemeriksaan ini dilakukan setelah KY menerima laporan dugaan pelanggaran KEPPH yang disampaikan oleh kuasa hukum Tom Lembong di Gedung KY pada Senin (4/8). Laporan ini diajukan menyusul putusan majelis hakim yang menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan atas kerugian keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.

​Tom Lembong sendiri telah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, yang berimplikasi pada ditiadakannya peristiwa pidana yang didakwakan kepadanya. Ia kemudian dibebaskan dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, pada 1 Agustus 2025.

​Sebelumnya, Tom Lembong juga telah memenuhi panggilan KY untuk menghadiri audiensi sebagai pelapor pada Selasa (21/10), yang kemudian diikuti dengan pengumuman pemeriksaan hakim terlapor.

​Dalam kesempatan tersebut, Tom Lembong menegaskan bahwa laporannya bersifat konstruktif. Tujuannya adalah untuk memastikan adanya akuntabilitas dari para hakim dalam menjalankan tugas.

​”Sesuai komitmen saya dan tim saya, kami ingin terus memperjuangkan kebenasan dan keadilan bagi semua. Bukan hanya bagi diri saya sendiri. Kembali lagi, kalau terjadi kejanggalan, penyimpangan, ketidakadilan, tidak bisa dilakukan yang kami istilahkan pembiaran. Jadi harus ada akuntabilitas dan kami mempunyai niat dan maksud yang sepenuhnya konstruktif,” tegasnya. ( wa/ar)

Related posts

Bus Reguler Tak Boeh Digunakan Untuk Perjalanan Wisata

kornus

Wali Kota Eri Cahyadi Beri Penghargaan KAS-RPA kepada 19 Kampung di Surabaya

kornus

Satpol PP Gencar Tertibkan Pengemis dan Pengamen Musiman

kornus