KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline hukum kriminal Nasional

Kejagung Terima Berkas 3 Tersangka Pembobolan Rekening Pasif Bank BUMN Senilai Rp204 Miliar

Jakarta, analisapublik.id– Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas tahap awal tiga dari total sembilan tersangka dalam kasus dugaan pembobolan rekening dormant (pasif) senilai Rp204 miliar. Kasus ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

​Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa berkas ketiga tersangka tersebut telah diterima dan kini sedang dikoordinasikan untuk dilengkapi dalam proses pemberkasan.

​”Tiga sudah berkas dan sudah dilakukan koordinasi untuk dilengkapi dalam pemberkasan,” kata Anang di Jakarta, Senin.

​Tiga tersangka yang berkasnya telah diserahkan itu meliputi:

  1. AP, Kepala Cabang Bank
  2. GRH, Consumer Relations Manager Bank
  3. NAT, Mantan Pegawai Bank yang berperan sebagai eksekutor

​Sementara itu, berkas enam tersangka lainnya, kata Anang, masih dalam tahap penyelesaian di Bareskrim Polri.

9 Tersangka dan Modus Pembobolan

​Kasus ini terungkap setelah Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat pembobolan rekening pasif pada salah satu kantor cabang bank pelat merah di Jawa Barat dengan total kerugian mencapai Rp204 miliar.

​Penyidik telah menetapkan sembilan tersangka dengan peran yang berbeda:

  • Kelompok Karyawan Bank: AP (50) selaku kepala cabang pembantu dan GRH (43) selaku consumer relations manager.
  • Kelompok Eksekutor/Pembobol: C (41), DR (44), NAT (36), R (51), dan TT (38).
  • Kelompok Pencucian Uang: DH (39) dan IS (60).

​Selain sembilan nama di atas, ada juga satu tersangka berinisial D yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mirisnya, tersangka C dan DH juga diketahui terlibat dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih.

​Modus operandi yang digunakan oleh jaringan sindikat ini adalah dengan menargetkan pemindahan dana di dalam rekening dormant dan melaksanakannya di luar jam operasional bank. Pemindahan uang senilai Rp204 miliar ini dilakukan secara in absentia atau tanpa kehadiran fisik pemilik rekening di bank.

Ancaman Hukuman Berlapis

​Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya sangat berat:

  1. Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 KUHP: Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.
  2. Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 perubahan kedua atas perubahan UU Tahun 2008 tentang ITE: Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
  3. Pasal 82 jo. Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana: Ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.
  4. Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Ancaman penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar. ( wa/ar)

Related posts

Pemkot Surabaya Gelar Apel Gebyar Pemberantasan Sarang Nyamuk

kornus

Kementerian PANRB Permudah Pengelolaan Kinerja ASN Lewat SKP Online

kornus

Dianggap Cacat Hukum, Forum Penyelamat PPP Jatim Tolak SK DPW PPP Jatim

kornus