KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

P-APBD Tahun Anggaran 2025: BPOPP Hanya 8 Bulan, Komisi E DPRD Jatim Minta Pemprov Selesaikan Pergub PSM

Juru Bicara Komisi E DPRD Jawa Timur, Cahyo Harjo Prakoso, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Selasa (2/9/2025).

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Komisi E DPRD Jawa Timur menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi terhadap Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025.

Catatan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Komisi E DPRD Jawa Timur, Cahyo Harjo Prakoso, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Selasa (2/9/2025).

Cahyo menuturkan bahwa pendidikan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan menjadi sasaran program Prioritas dalam Nawa Bhakti Satya.

“Oleh karena itu, Komisi E setuju terhadap penambahan alokasi anggaran pada Dinas Pendidikan (Dindik) dalam P-APBD 2025 Rp568,845 miliar,” ujar Cahyo.

Meski begitu, Komisi E menilai kebutuhan anggaran sektor pendidikan masih perlu perhatian serius, terutama terkait gaji dan tunjangan guru serta tenaga kependidikan. Cahyo mengungkapkan bahwa masih terdapat kekurangan anggaran sebesar Rp15,59 miliar.

“Komisi E meminta kepada TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) untuk mengalokasikan kekurangan gaji dan tunjangan tersebut dalam P-APBD 2025,” tegasnya.

Selain itu, Komisi E juga mendorong adanya tambahan anggaran Rp1,18 miliar untuk program pendidikan profesi guru bagi 1.475 guru Pendidikan Agama Islam (PAI).

Tak hanya itu, pihaknya juga merekomendasikan tambahan Rp27 miliar untuk mendukung pelaksanaan tugas di berbagai bidang Dinas Pendidikan. Termasuk pula terhadap Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Pendidikan Kejuruan (UPT PTKK) dan 24 cabang dinas.

Terkait Bantuan Penyelenggaraan Operasional Pendidikan (BPOPP), Cahyo menegaskan, Komisi E selalu memperjuangkan agar anggaran dialokasikan penuh selama 12 bulan. Namun, keterbatasan fiskal membuat BPOPP hanya bisa dianggarkan 9 bulan pada 2024 dan turun menjadi 8 bulan pada P-APBD 2025.

“Maka Komisi E merekomendasikan kepada Pemprov Jawa Timur untuk segera menyelesaikan rancangan Peraturan Gubernur tentang Peran Serta Masyarakat (PSM) dalam Pendanaan Pendidikan pada SMA, SMK, dan SLB Negeri,” katanya.

Di sisi lain, terkait beasiswa, Pemprov Jatim diketahui mengalokasikan Rp38,03 miliar untuk 50.715 siswa SMA, SMK, dan SLB swasta dengan besaran Rp750 ribu per siswa. Namun, Komisi E meminta agar jumlah beasiswa ditingkatkan menjadi Rp1 juta per siswa

“Jumlah penerima beasiswa dapat dikurangi menjadi 38.036 siswa sesuai dengan pagu anggaran yang tersedia, atau tetap sebanyak 50.715 siswa jika ada anggaran yang dapat digeser sehingga besaran beasiswa menjadi Rp1 juta per siswa,” jelas Cahyo. (KN01)

 

Related posts

Kadinkes Surabaya Bantah Tidak Ada Puskesmas Hambat Penerbitan SKTM

kornus

Teken PKS dengan Bulog, TNI Dukung Stabilitas Pangan Nasional

kornus

Polisi Amankan Penjual Barang Bekas Hasil Kejahatan

kornus