
Jakarta, mediakorannusantara.com- ‘Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi musisi Agnes Monica Muljoto atau Agnez Mo terkait sengketa hak cipta lagu “Bilang Saja” dengan penciptanya, Ari Bias.
Putusan kasasi Nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 yang diputuskan pada 11 Agustus 2025 ini membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya, pengadilan tingkat pertama menghukum Agnez Mo untuk membayar denda sebesar Rp1,5 miliar karena menggunakan lagu tersebut di tiga konsernya tanpa izin.
Dengan adanya putusan MA ini, Agnez Mo tidak lagi diwajibkan untuk membayar denda tersebut. Juru Bicara MA Yanto membenarkan bahwa putusan ini berarti Agnez Mo tidak jadi membayar denda.( wa/ar)
