Jakarta, mediakorannusantara.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Abdul Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, terkait kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA). Pemanggilan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihak-pihak yang diduga mengetahui aliran pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) akan dimintai keterangan oleh penyidik. “Ini untuk membuat terang perkara ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/6).

Budi berharap penanganan perkara ini dapat tuntas. Ia juga menegaskan bahwa peluang untuk memeriksa Cak Imin, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), sangat terbuka.

Pada 5 Juni 2025, KPK telah mengumumkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Para tersangka adalah aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker, yaitu Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Menurut KPK, para tersangka telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari hasil pemerasan pengurusan RPTKA dalam kurun waktu 2019 hingga 2024.

KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan persyaratan wajib bagi TKA untuk dapat bekerja di Indonesia. Apabila RPTKA tidak diterbitkan oleh Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat, sehingga para TKA dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Kondisi ini membuat pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada para tersangka.

Lebih lanjut, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan ini diduga sudah terjadi sejak era Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014. Praktik ini kemudian dilanjutkan pada masa kepemimpinan Hanif Dhakiri (2014-2019) dan Ida Fauziyah (2019-2024).( wa/ar)