KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

DPRD Jatim Bahas Raperda PPPA, Integrasikan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Kejahatan Siber

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Hikmah Bafaqih, ditemui seusai rapat paripurna di DPRD Jatim, Senin (26/5/2025).

Surabaya (mediakorannusantara.com) – DPRD Jawa Timur tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA). Raperda ini digagas untuk menyatukan dua regulasi yang sebelumnya mengatur perempuan dan anak secara terpisah.

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Hikmah Bafaqih, menjelaskan bahwa Raperda ini merupakan penyatuan dua peraturan daerah sebelumnya yang mengatur secara terpisah perlindungan perempuan dan anak.

“Itu menyatukan dua Raperda. Dulu kan soal perempuan sendiri, soal anak-anak sendiri, mau kita satukan,” ujar Hikmah usai rapat paripurna penyampaian pandangan fraksi di Gedung DPRD Jatim, Senin (26/5/2025).

Menurutnya, penyatuan ini dilakukan karena isu perempuan dan anak merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. “Karena sesungguhnya soal perempuan dan anak tidak bisa dipisah-pisahkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hikmah menilai Raperda ini penting karena akan mengadopsi sejumlah ketentuan baru dari Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang belum tercantum dalam peraturan daerah yang ada saat ini.

“Ada banyak hal baru di Undang-undang (UU) TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual), yang belum ada pada Perda kita yang memang usianya sudah out of date,” jelasnya.

Hikmah mengungkap, salah satu poin penting dalam Raperda ini adalah pengaturan mengenai kejahatan berbasis internet yang menyasar perempuan dan anak.

“UU ITE. Kejahatan terhadap perempuan – anak yang berbasis internet (siber). Itu juga diatur dalam Perda ini,” ungkapnya.

Mengenai mekanisme agar Raperda ini dapat dijalankan secara efektif setelah disahkan, Hikmah menyatakan bahwa saat ini masih dalam tahap awal pembahasan.

“ni kan baru pembahasan. Sekarang masih proses, baru dilemparkan, setelah ini Komisi E melakukan proses pembahasan-pembahasan dengan OPD yang terkait,” paparnya.

Selain itu, ia memastikan bahwa DPRD Jatim juga akan melibatkan berbagai pihak melalui forum uji publik untuk menyempurnakan Raperda ini.

“Kemudian juga melakukan uji publik dengan multi stakeholder yang terkait dengan Raperda ini, dan mendapatkan masukan-masukan. Di level Jawa Timur, yang belum diatur juga dalam UU (TPKS) itu apa yang kira-kira perlu diatur dalam Perda ini,” tutupnya. (KN01)

Related posts

Belasan Ribu Kordes di Probolinggo Target Menangkan PKB di Pemilu 2024

kornus

Studi Banding Sistem Pertahanan, NDU Pakistan Kunjungi Mabesad

kornus

Terbukti Terima Suap, Zumi Zola Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp 500 Juta

redaksi