Petugas kantor pertanahan saat melakukan sertifikasi tanah wakaf rumah ibadah di Surabaya, Rabu (30/4/2025).
Surabaya (mediakorannusantara.com) – Kantor Pertanahan Kota Surabaya II terus mempercepat sertifikasi tanah wakaf. Kegiatan klarifikasi dan verifikasi bidang tanah digelar serentak di lima kecamatan, yakni: Gubeng, Gununganyar, Kenjeran, Tambaksari, dan Pabean Cantian, pada Rabu (30/4/2025).
Tim Wakaf Warrior, sebutan untuk petugas sertifikasi wakaf, langsung bekerja di kantor kecamatan masing-masing. Mereka memeriksa dokumen kepemilikan, menelusuri riwayat tanah, dan menandai titik lokasi pada peta untuk memastikan data akurat.
Sarjono, ketua tim di Kecamatan Gununganyar, menjelaskan pentingnya langkah ini. “Verifikasi ini penting untuk memastikan data setiap rumah ibadah lengkap dan akurat,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa persiapan teknis sedang dimatangkan. “Dengan menandai titik lokasi di peta sekarang, pengukuran nanti akan lebih mudah. Jika semua data sudah lengkap, sertifikasi bisa segera diproses,” ujarnya ketika memproses sertifikasi di Kecamatan Gununganyar, Kota Surabaya.
Sertifikasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum, melindungi tanah wakaf dari sengketa, dan memastikan penggunaannya sesuai tujuan, seperti untuk ibadah atau kegiatan sosial. Bagi warga, ini berarti aset komunitas mereka terjamin keamanannya.
Upaya Wakaf Warrior ini menunjukkan komitmen Kantor Pertanahan Kota Surabaya 2 untuk menjaga tanah wakaf demi manfaat jangka panjang masyarakat. (KN01)
