KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks Jatim

Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Deep Fake Catut Gubernur Khofifah, Tiga Tersangka Ditangkap

Konferensi pers di Mapolda Jatim, ungkap kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)  manipulasi data melalui video deep fake yang mencatun Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. 

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Kepolisian daerah (Polda) Jawa Timur mengungkap kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berupa manipulasi data melalui video deep fake pernyataan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka dengan peran berbeda.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/501/IV/2025/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 15 April 2025,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (28/4/2025).

Kabid Humas menjelaskan bahwa dalam kasus ini, pihaknya berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan peran berbeda. Tersangka pertama berinisial HMP (32) yang beralamat di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

“HMP berperan membuat akun TikTok serta memanipulasi video Gubernur Jatim, sebelum menyerahkan video tersebut kepada tersangka UP. Selain itu, HMP juga menyediakan rekening untuk menampung uang hasil penipuan,” jelas dia.

Kemudian tersangka kedua adalah UP (24), berasal dari Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Kabid Humas menuturkan bahwa tersangka UP berperan mengunggah video deep fake yang telah dibuat HMP ke akun TikTok yang sama.

“Sementara tersangka ketiga berinisial AH (34), beralamat di Kabupaten Pangandaran. AH berperan sebagai operator WhatsApp admin untuk mengelabui korban agar melakukan transfer dana ke rekening milik HMP,” sebutnya.

Tindak pidana ini terjadi di wilayah hukum Polda Jatim pada 14 April 2025. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus operandi dengan mengedit video Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Narasi video kemudian dimanipulasi menjadi pengumuman palsu terkait penjualan motor murah seharga Rp500 ribu khusus untuk warga Jawa Timur..

“Video hasil manipulasi itu kemudian diunggah ke platform TikTok, dengan harapan masyarakat yang percaya akan melakukan transfer dana kepada pelaku,” tegas Kombes Pol Jules Abraham.

Kronologi pengungkapan kasus ini bermula pada Senin, 14 April 2025, sekitar pukul 05.30 WIB. Ketika itu, pelapor menerima informasi dari Kepala Dinas Kominfo Jatim terkait penyalahgunaan konten di TikTok yang mengatasnamakan Gubernur Jawa Timur. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan bahwa konten tersebut mengandung informasi palsu (hoaks).

“Beberapa akun TikTok memuat video manipulasi Gubernur Khofifah dengan narasi palsu tentang penjualan motor murah. Dalam unggahan itu, turut dicantumkan nomor WhatsApp admin untuk menarik korban agar menghubungi dan melakukan transaksi,” ungkap Kabid Humas.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Subdit II Ditreskrimsus Polda Jatim segera melakukan patroli siber dan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengungkap serta menangkap para pelaku.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, unduhan file video deep fake Gubernur Jawa Timur yang diunggah di TikTok, Printout tangkapan layar akun TikTok, enam unit handphone berbagai merek serta lima akun TikTok yang digunakan untuk mengunggah video palsu.

Selain itu, polisi juga mengamankan rekening BRI atas nama Desvita Maharani, Satu akun dompet digital DANA atas nama HJ Onah Sumyati, tiga akun WhatsApp untuk komunikasi dengan korban, satu alamat email serta uang tunai Rp43,792 juta.

Berdasarkan penyelidikan kepolisian, Kabid Humas menyebutkan bahwa korban penipuan ini tersebar di berbagai provinsi seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Maluku Utara. Diperkirakan jumlah korban mencapai 100 orang, dengan 17 saksi korban telah diperiksa dalam kasus ini.

“Para tersangka diketahui telah menjalankan aksinya selama kurang lebih tiga bulan dan berhasil meraup keuntungan sebesar Rp87,6 juta,” ungkap Kombes Pol Jules Abraham.

Di samping itu, Kabid Humas mengungkap fakta lain jika para tersangka ini tidak hanya memalsukan video Gubernur Jawa Timur, tetapi juga kepala daerah lain untuk melakukan penipuan.

“Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” tandasnya. (KN01)

 

 

Related posts

Tak Perlu Ribet! Dishub Surabaya Sediakan Parkir Valet di Tunjungan Romansa

kornus

Rentan Golput, Imbauan Komisi A Untuk Pengusaha Mall Liburkan Karyawannya

kornus