KORAN NUSANTARA
indeks Jatim

Kalau Ada Bacaleg Bermasalah Masyarakat Bisa langsung Lapor KPU

KPU-JatimSurabaya (KN) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur akan melakukan pengumuman atau melaunching nama Bakal Calon Legeslatif (Bacaleg) yang telah didaftarkan oleh 12 partai peserta pemilu 2014.Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim, Andry Dewanto saat di KPU Jatim, Selasa (30/4/2013) mengatakan, launching nama Bacaleg akan kami umumkan lewat media masa pada minggu depan setelah seluruh verivikasi selasai.

“Kalau memang ada yang bermasalah, masyarakat bisa langsung lapor ke KPU sebelum penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), sehingga KPU tidak perlu menunggu kelengkapan berkas yang kurang dari setiap Bacaleg,” ujarnya.

Ia menjelaskan, langkah ini dilakukan KPU Jatim, karena KPU Pusat juga melakukan hal yang sama, sehingga tanpa perlu menungu verifikasi dafar calon sementara tuntas, nama-nama Bacaleg sudah disampaikan ke masyarakat.

“Kami berharap kepada masyarakat lapor ke KPU apabila terdapat masalah dengan Bacaleg,” tandasnya.

Menurut Andy, kalau harus menunggu proses verifikasi daftar calon sementara, prosesnya akan lama dan perlu waktu. “Untuk itu, KPU Jawa Timur memilih mendahului, sambil menuntaskan proses verifikasi daftar calon sementara yang sudah dimasukkan partai politik peserta pemilu 2014,” ujarnya.

Sebelumnya, seluruh partai politik (parpol) Pemilu legeslatif (Pileg) pada 2014 di tingkat Provinsi Jawa Timur sudah menyerahkan Daftar Calon Sementara (DCS) Calon Legeslatif (Caleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Ke 12 partai peserta pemilu yang sudah mendaftar yaitu Partai Demokrat, PDI Perjuangan, PKB, Golkar, Gerindra, PKS, PAN, PPP, Hanura, Nasdem, PBB dan PKPI. (rif)

Related posts

Tingkatkan Pelayanan Publik, DP3AK Jatim Bersinergi dalam Pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital

kornus

Kasum TNI : Tentara Dilatih Untuk Siap Berperang Dalam Keadaan Tidak Terduga

kornus

Lepas Kontingen Jatim ke Jambore Nasional XI, Gubernur Khofifah Ingatkan Semangat Merah Putih dan Titip Misi Kemanusiaan dan Perdamaian untuk 34 Provinsi se Indonesia

kornus