KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Gubernur Jatim Akhirnya Keluarkan SK PAW Untuk WW Dan Agus Santoso

Surabaya (KN) – Gubernur Jatim Soekarwo akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemecatan dan pergantian antar waktu untuk Wishnu Wardhana (WW) dan Agus Santoso. Surat Keputusan Gubernur Nomor 171.436/113/011/2013 yang dikirimkan kepada DPD Partai Demokrat Jatim dan DPC Partai Demokrat Surabaya ini merupakan momen yang dinantikan Fraksi Partai Demokrat yang selama ini melakukan aksi boikot terhadap WW.

Dalam surat berkop burung Garuda itu juga ditulis keputusan ini tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Surabaya. Disebutkan juga Gubernur memutuskan meresmikan dengan hormat pemberhentian Ir H Wishnu Wardhana MM dan Agus Santoso SH dari kedudukanya sebagai angota DPRD Surabaya. Selain itu atas pengabdian dan jasa jasanya selama menjadi anggota DPRD Surabaya diucapkan terima kasih.

Yang menarik SK tersebut berlaku mulai tanggal ditetapkannya, yakni 17 April 2013. Sehingga WW dan Agus Santoso secara resmi mulai tanggal tersebut sudah bukan lagi sebagai anggota DPRD Surabaya termasuk alat kelengkapan dewan yang disandangnya.

Surat Keputusan Gubernur Jatim ini baru diumumkan pada sore hari menjelang pukul 17.00 Wib. Menurut Hartoyo, Kepala Bidang OKK DPD Partai Demokrat Jatim, pihaknya memang baru menerima surat itu dan langsung diumumkan.”Gubernur tidak mencabut SK pengangkatan WW sebagai Ketua DPRD Surabaya tetapi memutuskan pergantian antar waktu sebagai anggota DPRD Surabaya. Dengan pergantian ini maka semua fasilitas negara dan alat kelengkapan yang melekat juga otomatis dicabut,” kata Hartoyo dalam konferensi pers, Rabu (17/4/2013) sore.

Terkait dengan polemik soal acuan yang digunakan Gubernur dalam mengeluarkan surat ini, Hartoyo yakin jika hal ini sudah melalui kajian hukum yang cermat.”Saya yakin Ssurat Keputusan Gubernur ini sesuai dengan Undang Undang yang berlaku. Kita kirimkan surat usulan pergantian antar waktu itu lebih dari 14 hari. Sesuai prosedur di DPRD 7 hari dan Walikota 7 hari,” urainya.

Karena tak ada tanggapan dari keduanya termasuk gugatan dari yang bersangkutan maka, kata Hartoyo, keputusannya menjadi kewenangan Gubernur untuk memutuskan sesuai dengan Undang Undang yang berlaku.

Kalau WW masih bertahan di DPRD Surabaya, menurut Hartoyo dipersilahkan saja karena gedung tersebut merupakan rumah rakyat. “Namun kalau tidak mau keluar dari ruangan Ketua DPRD Surabaya maka kami akan menyiapkan sikap dan mengajak aparat Kepolisian untuk mengusirnya,” tegas Hartoyo.

Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Surabaya, Ach Muzayyin menyatakan SK yang ditandatangani oleh Gubernur sudah final. Sehingga tidak ada alasan bagi WW maupun Agus Santoso tidak melaksanakannya. “Hari ini (Kamis, red) secara resmi kami akan mengirim surat pemberitahuan kepada Walikota Surabaya Tri Rismaharini,” ujar Ach Muzayyin.

Menurut Muzayyin, dengan turunya SK dari Gubernur Jatim, maka secera difinitif Wishnu Wardhana, sudah tidak lagi menjabat sebagai ketua lembaga legislatif Surabaya. Oleh karena itu, saat ini pihaknya telah menyiapkan beberapa langkah guna menindaklanjutinya.

“Dalam waktu dekat, FPD harus melakukan koordinasi dengan anggotanya untuk mempersiapkan proses pergantian anggota dewan sekaligus pimpinana DPRD,” tandasnya.  (anto).

 

Foto : Pengurus DPC PD Surabaya menunjukan SK Gubernur

Related posts

Wagub Emil : Perguruan Tinggi Jadi Pendorong Kemajuan Ekonomi Syariah di Jatim

kornus

Panglima TNI : Intelijen TNI Harus Miliki Kapasitas dan Kapabilitas

kornus

Warga Flores dan NTT di Surabaya Berkomitmen Menangkan Eri-Armudji

kornus