KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Hasil Resmi Rekapitulasi Pilgub Jatim 2024, Khofifah – Emil Menang Telak Raih 12.192.165 Suara (58,81%).

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Proses rekapitulasi suara untuk Pilgub Jatim 2024 selesai dilaksanakan KPU Jatim di Hotel DoubleTree by Hilton Surabaya, Senin (9/12/2024) malam.

Hasilnya, KPU Jatim menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak (Khofifah-Emil) menang telak dengan meraih 12.192.165 suara 165 (58,81%).Disusul paslon nomor urut 3 Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta Gus Hans yang mendapat 6.743.095 suara atau 32,52%. Sedang paslon nomor urut 1 Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim mengumpulkan 1.797.332 suara (8,67%).

Khofifah-Emil unggul di 36 daerah dari total 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. Sedangkan di dua daerah lain, yakni Kota Mojokerto dan Surabaya dimenangkan oleh Risma-Gus Hans. Sementara Luluk-Lukman tidak satupun unggul di tingkat kabupaten/kota.

“Jumlah suara sah 20.732.592 suara dan yang tidak sah 1.204.610 suara,” kata Komisioner KPU Jatim Choirul Umam.

Rekapitulasi suara di tingkat provinsi ini dilakukan dengan cara KPU Kabupaten/Kota memaparkan hasil rekapitulasi di masing-masing wilayah, baik data pemilih maupun perolehan suara pasangan calon.

Lantaran ini merupakan rekapitulasi provinsi, maka hanya hasil Pilgub Jatim yang dibacakan dalam forum tersebut. Yakni, di depan jajaran KPU Jatim, Bawaslu Jatim, dan para saksi masing-masing paslon.

Sepanjang rekapitulasi berlangsung, relatif tidak ada kendala. Hanya persoalan administrasi yang sering dipertanyakan oleh saksi kepada KPU Kabupaten/Kota, terutama soal data pemilih di TPS Lokasi Khusus atau Loksus.

Kecuali, rekapitulasi untuk Kota Surabaya yang memicu protes dari saksi pasangan calon Risma-Gus Hans yang menilai ada perbedaan hasil di beberapa kecamatan.

Namun, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya dilakukan proses perbaikan data berdasarkan rekomendasi Bawaslu Jatim. Sebab Bawaslu menyebut telah mendapat laporan sebelumnya dan melakukan proses tindaklanjut.

Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi menambahkan, setelah menetapkan hasil suara Pilgub Jatim 2024, akan ada durasi yang disediakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) apabila ada pihak yang merasa kurang puas terhadap hasil yang ditetapkan KPU Jatim .

Setelah itu, lanjut Aang, penetapan paslon terpilih, tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan, dilakukan paling lama tiga hari setelah MK secara resmi menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU. Jadi, setelah tiga hari itu KPU Jatim baru bisa menetapkan paslon gubernur dan wakil gubernur Jatim terpilih.

“Untuk penetapan paslon gubernur dan wakil gubernur Jatim terpilih pasca putusan MK, paling lama tiga hari setelah saliman putusan MK diterima oleh KPU,” ujar Aang. (KN01)

Related posts

Pengamat : Kinerja Timsel Sudah Komperhensif, Opini Negative Tidak Akan Berpengaruh Terhadap Proses Seleksi Sekdaprov Jatim

kornus

Bakamla RI dan Kementerian Pertahanan Bahas Penguatan Maritim

kornus

Sosialisasi dengan Sentra Wisata Kuliner, Walikota Risma Minta Pedagang Patuhi Protokol Kesehatan

kornus