Surabaya (mediakorannusantara.com) – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) akan menggelar rekapitulasi hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Minggu (8/12/2024). Proses ini merupakan tahapan penting dalam menentukan hasil pemilu sebelum penetapan pasangan calon (Paslon) terpilih.
Anggota KPU Jatim, Choirul Umam menjelaskan bahwa rekapitulasi akan dilakukan seperti rekapitulasi sebelumnya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Rekapitulasi akan dilakukan sesuai urutan kabupaten/kota. Mereka akan membacakan hasil mulai dari penggunaan hak pilih, jumlah surat suara, pemilih disabilitas, hingga perolehan suara masing-masing Paslon. Selain itu, kejadian khusus selama rekapitulasi tingkat kabupaten/kota juga akan dibacakan,” ujar Choirul Anam kepada wartawan usai media briefing pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2024, di Surabaya, Sabtu (7/12/2024) sore.
KPU Jatim menggelar media Briefing pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2024, di Surabaya, Sabtu (7/12/2024) sore.
Choirul Umam mengungkapkan bahwa proses rekapitulasi dijadwalkan selesai di hari yang sama pada malam hari. Setelah itu, berita acara akan disusun sebagai dasar penetapan hasil pemilihan.
“Perlu ditekankan, ini adalah penetapan hasil pemilihan, bukan penetapan Paslon terpilih. Penetapan Paslon terpilih baru akan dilakukan setelah memastikan ada atau tidaknya sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK),” jelas dia.
Menurut dia, apabila ada sengketa, KPU Jatim harus menunggu putusan dari MK. Namun, jika tidak ada sengketa, MK akan memberi pemberitahuan ke KPU RI yang kemudian diteruskan ke KPU Jawa Timur.
“Paling lambat tiga hari setelah pemberitahuan dari MK, kita wajib menetapkan Paslon terpilih,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa rapat pleno rekapitulasi Pilkada 2024 bersifat terbuka. Artinya, semua pihak bisa mengikuti proses rekapitulasi tersebut. Namun karena keterbatasan ruangan, KPU Jatim akan mengundang beberapa pihak yang terkait.
“Kami mengundang tim Paslon, Bawaslu kabupaten/kota, pemantau pemilu, dan pewarta atau media. Selain itu, kami juga akan melakukan live streaming di YouTube agar masyarakat bisa memantau secara langsung,” ungkapnya.
Hingga Sabtu (7/12/2024) sore, Choirul Umam menyebutkan bahwa ada tiga kabupaten yang telah mengajukan sengketa ke MK. Ketiga kabupaten itu adalah Magetan, Bangkalan dan Ponorogo.
“Sengketa tersebut terkait hasil pemilihan bupati, bukan gubernur. Untuk Pilgub, kita harus menunggu penetapan hasil terlebih dahulu,” jelasnya.
Selain itu, Choirul Anam juga menjelaskan bahwa sengketa di tiga kabupaten itu umumnya menyangkut selisih hasil suara. “Kalau pun ada soal tata cara prosedur, itu masuk di dalam rangkaian sengketa perolehan hasil,” tandasnya. (KN01)