KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Satpol PP Surabaya Sosialisasikan Perda Trotoar, Bukan Tempat PKL dan Parkir

Sosialisasi Perda Trotoar.

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terjunkan Tim Sosialisasi Satpol PP sebagai upaya mengenalkan Peraturan Daerah (Perda) kepada masyarakat.

Pengenalan Perda ini dilakukan di sepanjang Jalan Tunjungan Surabaya, yakni mengedukasi masyarakat bahwa trotoar bukan tempat untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) maupun tempat parkir motor, pada Sabtu (7/12/2024) malam.

Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Satpol PP Kota Surabaya, Dwi Hargianto menuturkan, Jalan Tunjungan dipilih karena kawasan tersebut sangat ramai, khususnya saat akhir pekan.

“Jalan Tunjungan dipilih, karena ada pemanfaatan trotoar yang tidak sebagaimana mestinya. Jadi semalam kami melakukan sosialisasi di sana,” tutur Dwi, Minggu (8/12/2024).

Dalam giat sosialisasi tersebut, Satpol PP Surabaya tak hanya menyasar pada para pengunjung, namun juga kepada para PKL.

“Karena dari hasil monitoring, masih ada PKL yang berjualan diatas trotoar, serta sepeda motor yang parkir diatas trotoar,” ujarnya.

Tak hanya itu saja, Tim Sosialisasi Satpol PP Surabaya juga mengkampanyekan larangan membuang sampah sembarang guna meningkatkan kepedulian warga terhadap kebersihan dan kesehatan lingkungan.

Karena itu, sebelum menerjunkan Tim Sosialisasi tersebut, Satpol PP Surabaya membekali para petugas terkait pemahaman Perda Kota Surabaya.

“Tentunya kami bekali mereka terkait Perda yang akan kami sosialisasikan, keterampilan komunikasi kepada masyarakat juga kami berikan serta bagaimana cara mensosialisasikannya kepada masyarakat,” terang dia.

Dwi menjelaskan, sosialisasi tersebut dilakukan guna menegakkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Saat pelaksanaannya, Tim Sosialisasi Satpol PP Surabaya, membawa poster terkait Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020.  Dwi pun berharap, sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku.

“Tujuan kami melakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, tentang mentaati Perda yang berlaku. Serta kami juga mengedukasi masyarakat sehingga dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa Satpol PP Surabaya secara masih akan terus mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat.

“Untuk lokasinya bisa saja berpindah, kami upayakan merata di lokasi-lokasi yang perlu kami lakukan sosialisasi, kami usahakan menyeluruh,” pungkasnya. (jack)

Related posts

Orang Tua Dituntut Untuk Mampu Melindungi Anak Agar Tak Terjerumus kegiatan Negatif

kornus

Dugaan Kasus Ekspor Minyak Goreng Naik ke Tahap Penyidikan

Investor Pasar Turi Kirimkan Surat Penghapusan Aset, Nasib Ratusan Pedagang Diujung Tanduk

kornus