Jakarta, mediakorannusantara.com- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mengoordinasikan isu kehilangan hak suara Pilkada 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Ada kehilangan hak suara sekitar di atas 10.000,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan pokok permasalahan isu dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.20/11
Ia menjelaskan bahwa kehilangan hak suara dalam Pilkada 2024 dapat terjadi karena terdapat pemilih yang melakukan perpindahan domisili.
“Tentu kalau memilih gubernur masih bisa semua, tetapi kalau memilih bupati tidak bisa karena domisilinya berpindah begitu,” jelasnya.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty juga telah meminta jajaran di daerah untuk mengecek kembali daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024, meskipun telah ditetapkan KPU.
Berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (1/11), Lolly menjelaskan DPT bisa berubah dari memenuhi menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) akibat berpindah domisili ataupun meninggal dunia.
Saat ini, tahapan Pilkada 2024 yang sedang berlangsung hingga 23 November 2024 adalah pelaksanaan kampanye. Adapun hari pemungutan suara dilakukan pada 27 November 2024 ( wa/ar)